JAKARTA: PT Korindo Heavy Industry tetap berkeyakinan tergugat PT Hyundai Motor Company telah melakukan penghentian kerjasama secara sepihak berkaitan perjanjian commercial vehicle yang telah disepakati bersama.
“Dalam jawaban atas gugatan penggugat sebelumnya, kami menyampaikan bahwa PT Hyundai Motor Company telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghentikan kerjasama secara sepihak,” ujar Donny Setiawan, kuasa hukum PT Korindo Heavy Industry, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (8/11/2012).
Dalam gugatannya, PT Korindo meminta ganti rugi kepada Hyundai Motor Company untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar. Adapun dasar hukum gugatan adalah kesepakatan kerjasama yang memberi hak eksklusif kepada penggugat untuk menjual dan merakit produk tergugat Hyundai Motor Company yang berbentuk commercial vehicle pada 16 Juni 2006.
Wahyu Hargono, kuasa hukum PT Hyundai Motor Company, mengatakan jauh hari sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama commercial vehicle dengan penggugat, kliennya telah menyampaikan Non-Renewal Notice kepada perusahaan penggugat.
“Klien kami telah mematuhi kesepakatan dalam commercial vehicle tersebut, yakni dengan memberitahukan kepada perusahaan penggugat bahwa perusahaan tergugat tidak ingin membuat perjanjian kembali setelah berakhirnya perjanjian kerjasama,” katanya. (sut)