JAKARTA: Sengketa hukum hibah saham antara penggugat para pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral dengan tergugat tergugat I PT Technocoal Utama Prima dan tergugat II PT Indonesia Coal Development memasuki tahap kesimpulan.
“Kami sebagai tim kuasa hukum para pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa para tergugat PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development teklah nmelakukan perbuatan melawan hukum dalam juak beli saham tersebut,”ungkap kuasa hukum para pemegang saham PT. Ridlatama Tambang Mineral Rendy Kailimang seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (7/11/2012).
Argumentasi kuasa hukum para tergugat PT Technocoal Utama Prima dan tergugat II, PT Indonesia Coal Development, Fredrik J.Pinakunary yang menyebutkan pengalihan saham itu tidak ada kewajiban untuk membayar adalah sangat keliru karena jelas-jelas dalam juel beli saham itu disebutkan ada perjanjian untuk membayar yang ternyata belum dilaksanakan para tergugat.
Menurutnya, para penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengambialihan 75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Tambang Mineral.
“Kesimpulannya adalah terbukti perbuatan melawan hukum dalam pengambilaihan saham PT Ridlatama Tambang Mineral dan perbuatan itu sangat terang berang dengan adanya kesepakatan jual beli saham tersebut yang di dalamnya ada perjanjian ingin membayar, tapi tidak dilaksanakan pembayarannya.”
Fredrik J.Pinakunary , Kuasa tergugat I PT Technocoal Utama Prima dan tergugat II PT Indonesia Coal Development, mengatakan penyerahan segala sesuatunya dalam hibah adalah harus cuma-cuma.
“Artinya, tidak ada kewajiban penerima hibah untuk melakukan pembayaran,” katanya. (sut)