JAKARTA: Direktorat Merek harus mencabut merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak milik perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd, setelah dibatalkan oleh pengadilan sekalipun ada upaya hukum lain. Majelis hakim akhirnya membatalkan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak untuk produk minuman penyegar karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Budi Yuwono (penggugat) dan didaftarkan dengan itikad tidak baik. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar ketua Majelis Hakim Sujatmiko ketika membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini (6/11). Majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dengan No.IDM000241894 oleh Wen Ken Drug dilakukan dengan itikad tidak baik karena dapat menyesatkan konsumen yang mengira produk tergugat berasal dari penggugat. Oleh karena itu, Direktorat Merek (turut tergugat) harus mencabutnya dari daftar umum merek. Majelis hakim menyatakan bahwa putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum lain. Merek Kaki Tiga tersebut menggunakan lukisan badak yang sama dengan milik Budi Yuwono (penggugat) dan berada pada kelas barang yang sama, yakni kelas barang 32 untuk minuman larutan penyegar. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa merek Larutan Penyegar Badak dengan kaligrafi Arab dan lukisan badak sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisah dan dinyatakan pula sebagai merek terkenal. Merek larutan penyegar Badak telah didaftarkan di 10 negara. Sejalan dengan pernyataan sebagai merek terkenal, majelis hakim memerintahkan turut tergugat untuk tidak menerima pendaftaran merek dengan unsur kata Larutan Penyegar di kelas 05 dan 32. Kata “larutan penyegar” lolos sebagai merek karena dianggap bukan sebagai keterangan produk. Majelis hakim berpegang pada pendapat ahli yang menyatakan bahwa kata larutan tidak hanya merujuk pada air. Demikian juga dengan kata penyegar yang bisa saja merujuk pada produk seperti cologne. Penggugat tercatat sebagai pemilik merek Larutan Penyegar Badak untuk kelas 32 untuk minuman penygar dan 05 untuk minuman kesehatan, yang masing-masing terdaftar dengan nomor IDM000241894 dan IDM000152059. (arh)
HAK MEREK: Kalah gugatan, merek Cap Kaki Tiga Singapura dicabut
JAKARTA: Direktorat Merek harus mencabut merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan badak milik perusahaan Singapura, Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd, setelah dibatalkan oleh pengadilan sekalipun ada upaya hukum lain. Majelis hakim akhirnya membatalkan merek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

20 menit yang lalu
Nilai Pertaruhan GOTO di Lini Bisnis Fintech
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

26 menit yang lalu
Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala PCO

28 menit yang lalu
Kelolaan Jumbo Danantara, dari 844 BUMN hingga Aset Strategis Setneg

1 jam yang lalu
Pengumuman Hasil Tes Tahap I Rekrutmen BUMN 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
