Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UTANG BLTA: Masa penundaan mungkin ditambah 60 hari

JAKARTA: Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Berlian Laju Tanker Tbk kemungkinan ditambah hingga 60 hari karena belum finalnya proposal perdamaian. Pengurus PKPU atas BLT, Andrey Sitanggang, mengatakan bahwa 9 November mendatang

JAKARTA: Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Berlian Laju Tanker Tbk kemungkinan ditambah hingga 60 hari karena belum finalnya proposal perdamaian. Pengurus PKPU atas BLT, Andrey Sitanggang, mengatakan bahwa 9 November mendatang akan diadakan pemungutan suara kreditur apakah disetujui perpanjangan atau tidak. Meski demikian, katanya, berapa lama waktu yang akan disepakati bergantung pada majelis hakim. BLT pada ratap kreditur hari ini menyatakan bisa menyelesaikan dalam 30 hari. “Walaupun mereka menyatakan 30 hari sudah bisa, akhirnya mereka memilih jangka waktu konservatif 60 hari,” katanya kepada Bisnis hari ini (30/10). Andrey menjelaskan bahwa masih ada empat persoalan yang harus diselesaiakan sebelum diajukannya proposal perdamaian. Pertama, katanya, masih diperlukannya negosiasi dengan kreditur sindikasi di luar negeri yang memegang jaminan kapal. Dia mengatakan kapal-kapal tersebut sangat penting guna memberikan cash flow perusahaan melalui aktivitas bisnisnya. Dana inilah inilah salah satu sumber pembiayaan restrukturisasi. “Kedua, masih perlu untuk mendapatkan laporan dari auditor independen yang memeriksa intercompany,” katanya. Ketiga, katanya, terdapat kurang lebih 13 kreditur leasing yang belum mencapai kata sepakat soal angka tagihan. Keempat, menyusul permohonan PKPU atas anak usaha BLTA, PT Buana Listya Tbk., maka akan berpengaruh pada komposisi kreditur dan nilai tagihan. “Permohoanan [PKPU Buana Listya] itu akan berpengaruh terhadap jumlah kreditur karena sebelumnya tagihan ke BLTA juga diajukan kreditur Buana,” katanya. Tagihan tersebut diajukan ke BLTA karena perusahaan pelayaran ini berperan sebagai penjamin utang anak perusahaan, Buana Listya. Pemohonan PKPU atas Buana Listya itu didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.51/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan itu diajukan oleh dua kreditur yang berdomisili di Cayman Island. Mereka adalah Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund. Kedua kreditur diwakili kuasa hukumnya di Indonesia, Lubis Ganie Surowidjoyo. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper