JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berwenang untuk mengadili sengketa penyanderaan alat pengeboran minyak antara PT ZhongYuan dengan tergugat Joint Operating Body (JOB) PT Pertamina Golden Spike .“Majelis hakim menilai berkewenangan untuk mengadili perkara antara penggugat PT ZhongYuan dengan tergugat Joint Operating Body (JOB) PT Pertamina Golden Spike,”ungkap majelis hakim diketuai Gusrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Majelis hakim mengesampingkan argumentasi kuasa hukum tergugat JOB PT Pertamina Golden Spike, Makki Yuliawan dan kuasa hukum turut tergugat BP Migas, Washington E.Pangaribuan yang mendalilkan antara penggugat dengan tergugat terikat dengan perjanjian Arbitrase, sehingga segala bentuk sengketa antara penggugat dengan tergugat diselesaikan melaluii forum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).“Majelis hakim menolak Eksepsi tergugat maupun turut tergugat yang menyatakan kewenangan mengadili berada pada majelis Arbitrase.”Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan adanya perbuatan ingkar janji atau perbuatan melawan hukum dalam perkara ini akan diungkap setelah memeriksa pokok perkara dalam perkara antara penggugat dengan tergugat.“Apakah terjadi perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam perkara ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dalam pokok perkara. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.’Sebelumnya kuasa hukum PT ZhongYuan, Hutami Simatupang, mengatakan tergugat JOB PT Pertamina Golden Spike telah menyandera peralatan pengeboran minyak milik perusahaan pengeboran minyak di lepas pantai di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.“Peralatan pengeboran kami tidak diizinkan keluar perusahaan tergugat selama 10 bulan, meskipun kontrak kerja sudah berakhir pada Desember 2010.”Akibat penyanderaan tersebut, lanjutnya, perusahaan pengeboran minyak yang bermarkas di China mengalami kerugian dibatalkannya kontrak dengan beberapa perusahaan minyak internasional.“Jadi wajar, apabila majelis hakim menghukum perusahaan tergugat karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan membayar ganti rugi sebesar US$6 juta dan kerugian immaterial sebesar US$1juta.’Dalam sidang, kata Hutami, penggugat telah mengajukan beberapa bukti berkaitan korespondensi antara perusahaan penggugat dengan tergugat JOB PT Pertamina Golden Spike.“Sejumlah bukti telah diajukan penggugat yang membuktikan perusahaan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.”Sementara itu, kuasa hukum tergugat JOB PT Pertamina Golden Spike, Makki Yuliawan, mengatakan kuasa hukum penggugat PT ZhongYuan menggugat JOB PT Pertamina Golden Spike.“Tergugat dalam perkara ini adalah JOB PT Pertamina Golden Spike yang merupakan suatu ikatan kerjasama antara PT Pertamina dengan mitra kerjanya Golden Spike,”katanya.Menurut Makki, gugatan penggugat PT ZhongYuan merupakan error in persona atau obyek gugatannya tidak memenuhi syarat formal dalam hukum perdata.“Harusnya penggugat menggugat PT Pertamina Hulu Energi dan PT Golden Spike sebagai badan hukum. Karena gugatan penggugat berkaitan dengan JOB PT Pertamina Golden Spike, bukan badan hukum yang dapat digugat,” katanya. (Bsi)
SENGKETA TAMBANG: Hakim berwenang adili kasus Shongyuan-Pertamina
JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berwenang untuk mengadili sengketa penyanderaan alat pengeboran minyak antara PT ZhongYuan dengan tergugat Joint Operating Body (JOB) PT Pertamina Golden Spike .“Majelis hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Teka-Teki Kondisi Kesehatan Prabowo: Benar Sakit atau Ada Agenda?
52 menit yang lalu
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Pikir-pikir Putusan Hakim
1 jam yang lalu
Didampingi Istri, Gibran Pantau Job Fair di BBPVP Medan
11 jam yang lalu