JAKARTA: Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMSCO, David M.L.Tobing, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) sebagai tergugat I karena membebani pelanggan listrik dengan biaya administrasi kepada konsumen listrik.
“Penggugat meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat untuk menghentikan pengalihan biaya administrasi tambahan pada sistem Payment Ponit Online Bank yang dibebankan kepada konsumen listrik secara sepihak,”ungkap Ketua LPKSM ADAMSCO, David Tobing seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (29/20/2012).
Selain PT PLN sebagai tergugat I, LPKSM ADAMSCO juga menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Repubik Indonesia sebagai tergugat II dan tergugat III, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun biaya administrasi yang dibebankan PT PLN kepada konsumen listrik itu jumlahnya bervariasi antara Rp1600 hingga Rp5000.
“Padahal, kewajiban konsumen hanya membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian penggunaan listrik, tanpa adanya biaya tambahan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal Pasasl 5 huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” lanjut David.
Untuk mendukung gugatannya itu David mengatakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 31 Mei 2010 telah menyurati PT PLN berkaitan kebijakan pembebanan biaya adiminstrasi yang sangat memberatkan konsumen tenaga listrik itu. Namun, sampai gugatan ini didaftarkan, PT PLN tetap membebankan biaya administrasi itu itu kepada konsumen listrik.
Dalam petitum gugatannya itu, David meminta majelis hakim agar menghukum para tergugat untuk mengembalikan biaya administrasi tambahan yang sudah dikeluarkan konsumen ketenalistrikan sejak mulai dibebankannya biaya administrasi tambahan ini kepada konsumen ketenagalistrikan.
Dia juga meminta majelis hakim agar memerintahkan kepada PT PLN sebagai tergugat I, Menteri ESDM sebagai tergugat II dan Menteri Negara BUMN (tergugat III) untuk membentuk Panitia Pengembalian Uang konsumen yang anggotanya terdiri dari unsure Badan Perlindungan Konsumen Nasional, unsur perwakilan konsumen dan unsure PT PLN yang memiliki tugas dan fungsi untuk menentukan besarnya nilai kerugian yang sudah dikeluarkan konsumen ketenagalistrikan atas biaya administrasi tambahan pada sistem Payment Point Online Bank. (sut)