JAKARTA: Kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai tidak ada perjanjian sengketa sewa menyewa alat berat yang mengikat dengan penggugat PT Prima Traktor IndoNusa.
Letter of Intent sebagai dasar kuasa hukum PT Prima Traktor IndoNusa untuk menggugat tergugat PT Kideco jaya Agung, kata kuasa hukum tergugat PT Kideco jaya Agung, Effendi Lod Simanjuntak, nilainya tidak sama dengan perjanjian atau perikatan dalam suatu kerjasama usaha.
Hal itu dipaparkan dalam jawaban atas perkara sengketa sewa menyewa alat berat dengan penggugat PT Prima Traktor IndoNusa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Dalam perkara ini, penggugat PT Prima Traktor IndoNusa menggugat PT Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I dan perusahaan tambang batu bara lainnya, PT Gracemount Pesut Jaya sebagai tergugat II. Kedua tergugat dinilai bertanggung jawab atas penggunaan jasa alat berat milik penggugat yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam sengketa hukum perdata ini, penggugat PT PrimaTraktor IndoNusa mengatakan tergugat PT Kideco Jaya Agung belum menyelesaikan kewajibannya atas jasa sewa menyewas alat berat tersebut yang dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerja sama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa Indonesia dan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya yang dituangkan dalam ikatan kerja sama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan PT Gracemount Pesut Jaya terjadi pada 1 April 2009.
Letter of Intent yang dijadikan dasar bagi penggugat untuk menggugat PT Kideco Jaya Agung, katanya, bukan merupakan dasar hukum dalam suatu perikatan perjanjian kerja sama usaha.
“Letter of Intent itu hanya sekedar keinginan dari para pihak untuk menjalin kerja sama, tapi nilainya tidak bisa disamakan dengan kesepakatan perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata,” kata kuasa hokum itu tergugat.
Dengan demikian, tambah Effendi, penggugat PT Prima Traktor IndoNusa tidak mempunyai hubungan hukum dengan tergugat. ”Artinya, penggugat tidak memiliki dasar hukum yang dapat meminta pertanggungan jawaban tergugat dalam perdata yang sedang disidangkan sekarang.”
Kuasa hukum PT Prima Traktor IndoNusa Fredrik J.Pinakunary, mengatakan penilaian kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung tersebut perlu diuji dalam siding lanjutan perkara itu.
“Soal penilaian kuasa hukum tergugat dalam jawaban atas gugatan tersebut perlu diuji di muka sidang. Yang pasti, penggugat memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban tergugatPTKideco Jaya Agung dalam gugatannya.”
Fredrik menambahkan majelis hakim yang akan menilai apakah benar tidak terjadi hubungan hukum antara perusahaan penggugat dan tergugat. “Kami akan mengajukan bukti-bukti yang konkrit bahwa perusahaan tergugat PT Kideco Jaya Agung wajib bertanggung jawab dalam sengketa sewa menyewa alat berat tersebut.” (msb)