JAKARTA: Perusahaan asal Taiwan, White Horse Ceramic Co. Ltd., menang dalam perkara pembatalan dua merek keramik White Horse milik perusahaan Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis hakim yang dipimpin Marsudin Nainggolan menyatakan dua merek keramik White Horse yang terdaftar atas nama PT White Horse Ceramic Indonesia yakni dengan No. IDM000202660 dan IDM000267885 dibatalkan.
“Mengabulkan gugatan penggugat [White Horse Ceramic Co. Ltd.] untuk sebagian,” katanya dalam pembacaan putusan pada Selasa (10/10/2012).
Hakim menilai merek White Horse milik tergugat memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek White Horse milik penggugat yang telah terdaftar lebih dahulu. “Ada persamaan tulisan dan bunyi,” ujar Marsudin.
White Horse milik penggugat juga dinyatakan hakim sebagai merek terkenal karena telah didaftarkan di 14 negara. Penggugat telah dapat membuktikan ada usaha promosi yang gencar dan besar-besaran, serta memiliki volume penjualan yang stabil dalam waktu lama.
Dengan dinyatakan sebagai merek terkenal, penggugat berhak mengajukan pembatalan tanpa terikat batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang 15/2001 tentang Merek.
Selain itu, merek milik tergugat juga terdaftar untuk kelas barang yang sama yakni kelas barang 19 untuk melindungi jenis keramik.
Hakim menyatakan penggugat dapat membuktikan keramik White Horse telah diproduksi dan dipasarkan sejak 1988 di Taiwan. Produk itu juga telah dipasarkan di indonesia sejak 1997 hingga sekarang.
Pendaftaran merek White Horse oleh tergugat dianggap memiliki itikad tidak baik karena dapat mengecoh konsumen atau setidak-tidaknya berpikir keramik White Horse yang dipasarkan tergugat adalah merek penggugat yang asal luar negeri.
Tergugat dalam perkara ini melanggar ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Oleh karena itu, dalam putusannya hakim memerintahkan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual agar menghapus dua merek White Horse milik tergugat setelah putusan berkekuatan tetap atau inkrah.
Majelis hakim menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh tergugat karena tidak dapat membuktikan sebagai pemilik yang lebih dahulu. Hakim menemukan perpanjangan merek yang diajukan tergugat memiliki nama yang berbeda dengan pemegang sertifikat merek sebelumnya.
Kuasa hukum tergugat, Fifi Maya Simamora menyatakan ketidakpuasannya atas putusan itu. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil tergugat,” katanya.
Dalil itu, katanya, terutama berkaitan dengan adanya perubahan isi gugatan penggugat. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan ini.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Fajar Gora menyatakan puas. “Cukup puas dengan putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
White Horse Ceramic Indonesia (dahulu PT Wahyunusa Wahana) juga diketahui pernah memperoleh hak dari perusahaan Taiwan itu untuk mendistribusikan keramik dengan merek White Horse di Indonesia pada 2001-2002.
Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan No.33/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 5 Juni 2012.(msb)