Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PANAS BUMI: Dua kontraktor ributkan ukuran stabilizer

JAKARTA: Pengeboran tenaga panas bumi berkapasitas 20 Megawatt (MW) di Desa Tulehu Kecamatan Salahhutu Kabupaten Maluku Tengah menimbulkan sengketa antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kontraktor pelaksana proyek PT Permata Drilling International

JAKARTA: Pengeboran tenaga panas bumi berkapasitas 20 Megawatt (MW) di Desa Tulehu Kecamatan Salahhutu Kabupaten Maluku Tengah menimbulkan sengketa antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kontraktor pelaksana proyek PT Permata Drilling International yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan perusahaan kontraktor itu kepada PLN karena menolak untuk mengubah ukuran stabilizer pengeboran yang sebelumnya disepakati berukuran 8 ½ Inchi menjadi 8 1/8 Inch. Stabilizer pengeboran ini merupakan suatu alat mekanik yang dapat menjaga stabilisasi proses pengeboran tenaga panas bumi tersebut.

Kuasa hukum PT Permata Drilling International, Anton Ari dalam gugatannya mengatakan PT PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek tersebut. Dalam gugatannya itu, kontraktor mempersoalkan penolakan PT PLN untuk mengubah standar alata stabilizer yang dipergunakan dalam proyek tersebut.

Kuasa hukum PT PLN, Adiya Dewanta, mengatakan kontraktor PT Permata Drilling International tidak mematuhi kesepakatan kerja yang ditandatangani antara penggugat dan tergugat. “Akibatnya pengerjaan proyek pengeboran itu menjadi terhambat dan merugikan PT PLN sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk mengolah tenaga panas bumi tersebut.”

Dalam sengketa pengeboran tambang panas bumi itu, majelis hakim meminta keterangan ahli geothermal Setyohadi. Dia mengatakan pelaksanaan pengeboran panas bumi mengacu pada kesepakatan para pihak sebelum melaksanakan tugas pengeboran.

“Segala sesuatunya berkaitan dengan persoalan yang diprediksi menghambat proses pengeboran dan lain sebagainya harus tunduk pada kesepakatan. Artinya, para pihak sudah memperkirakan beberapa hal yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pengeboran tersebut.”

Menurutnya, jika terjadi permasalahan antara si pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan harus tunduk pada kesepakatan para pihak yang tertuang pada Integrated Project Management yang ditandatangani si pemberi dan penerima pekerjaan tersebut.

Dia mencontohkan jika terjadi kemacetan atau terhambatnya pelaksanaan pengeboran dsisebabkan pipa yang dimasukkan terjepit sehingga sulit untuk meneruskan pengeboran. Maka dalam kesepakatan para pihak itu perlu dituangkan salah satu klausul yang menyebutkan jalan keluar dalam mengatasi pipa yang terjepit dalam proses pengeboran, maka perlu dilakukan tindakan pengeboran melalui samping. "Hal itu perlu dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan kerja para pihak.”

Menurutnya,menghindari persoalan dalam pengeboran agar pelaksana di lapangan dalam pengeboran tidak buta dan lebih terarah bekerja. “Maka perlu adanya dukungan data dari ahli geologi yang dapat memetakan secara detail di mana saja lokasi yang memang perlu dilakukan pengeboran untuk memperoleh kandungan gas panas bumi.”

Penyediaan ahli geologis itu, lanjutnya, disediakan pihak pemberi pekerjaan sebelum proyek pengeboran dilaksanakan si penerima pekerjaan atau kontraktor yang melaksanakan pengeboran tersebut. “Ahli geologi itu biasanya difasilitasi si pemberi pekerjaan agar kontraktor yang melaksanakan pekerjaan itu menjadi jelas arahnya.”

Keberadaan ahli geologi, tambahnya, sangat berperan penting dalam suatu proyek pengeboran atas potensi panas bumi. “Ahli itu yang dapat menjelaskan di mana saja letak potensi kandungan panas bumi agar pekerjaan pengeboran yang menjadi tugas kontraktor menjadi jelas.”

Pendapat ahli geothermal itu disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa dalam pengerjaan proyek tenaga panas bumi PT PLN di Tulehu Ambon yang dikerjakan kontraktor yang menjadi pelaksana pengeboran tenaga panas bumi tersebut PT Permata Drilling International (IPM).

Perusahaan yang menjadi kontraktor pelaksana proyek tersebut meminta kepada PT PLN untuk mengubah ukuran alat stabilizer yang sebelumnya berukuran 8 ½  menjadi 8 1/8. Stabilizer pengeboran ini merupakan suatu alat mekanik yang dapat menjaga stabilisasi proses pengeboran tenaga panas bumi tersebut. (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper