Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA JUAL-BELI: Anugerah Nusantara ajukan bukti

JAKARTA: Kuasa hukum PT Anugerah Nusantara mengajukan bukti transfer dan tanda terima uang senilai Rp2,7 miliar berkaitan sengketa jual beli nikle ore antara pemilik PT Anugerah Nusantara dan tergugat PT Koin Power, sebagai penyedia hasil tambang tersebut.

JAKARTA: Kuasa hukum PT Anugerah Nusantara mengajukan bukti transfer dan tanda terima uang senilai Rp2,7 miliar berkaitan sengketa jual beli nikle ore antara pemilik PT Anugerah Nusantara dan tergugat PT Koin Power, sebagai penyedia hasil tambang tersebut.

“Kami mengajukan bukti transfer dan tanda terima uang berkaitan dengan jual beli nickel ore tersebut. Ternyata tidak ada realisasinya dari para tergugat,”ungkap kuasa hukum PT Anugerah Nusantara, Hartonotanuwidjaja seusai sidang dengan agenda pembuktian perkara sengketa jual beli nikle ore di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).

Penggugat Vinna Sencahero, Ho selaku Direktur PT Anugerah Nusantara, melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja, menggugat tergugat I, PT Koin Power, tergugat II, Yusrin Usbar dan turut tergugat PT Dharma Rosadi Internasional.

Penggugat Vinna Sencahero sebagai Direktur Utama PT Anugerah Nusantara bersengketa dengan perusahaan pengadaan hasil tambang nickel ore, yakni tergugat I, PT Koin Power yang diwakili tergugat II Yusrin Usbar. Penggugat dengan tergugat II, Yusrin Usbar mengikatkan diri pada 8 Maret 2011 bersepakat melakukan perjanjian jual beli nikle ore berdasarkan perjanjian jual beli No.016/ANR-KP/III/2011.

Dalam perjanjian itu, lanjut penggugat, sebagai pembeli nickel ore melakukan perjanjian jual beli dengan tergugat I PT Koin Power  yang diwakili tergugat II Yusrin Usbar sebagai pihak penjual dalam jual beli hasil tambang tersebut. Dalam jual beli nickel itu, penggugat PT Anugerah Nusantara mengeluarkan dana sebesar Rp50 juta untuk mendatangkan surveyor independent dari PT Intertek Utama mengecek kadar nickel ore.

Penggugat pada 7 Maret 2011 menyerahkan uang tunai kepada tergugat II Yusrin Usbar sebesar Rp1 miliar sebagai pembayaran uang muka atas kontrak No.016/ANR-KP/03/2011, guna pembelian nickel 1,7 % sebanyak 42.000 Metricton (MT).

Pada 8 Maret 2011, penggugat PT Anugerah Nusantara kembali mentransfer uang kepada tergugat II Yusrin Usbar sejumlah Rp500 juta, melalui rekening Bank BNI dengan No.Rek.020.883.1338 sebagai pembayaran tambahan uang muka atas pembelian nickel ore tersebut.

Untuk memenuhi kewajibannya menyetor uang untuk pembelian nickel tersebut, penggugat PT Anugerah Nusantara pada 16 Maret 2011 telah mentransfer dana sebesar Rp700 juta ke rekening No.Rek.020.883.1338 atas nama tergugat II di Bank BNI. dan tanggal yang sama juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 juta “Dengan demikian penggugat telah mentransfer dananya sebesar Rp2,750 juta miliar dari total nilai transaksi pembelian 42.000 MT nickel ore kepada tergugat II.”

Namun, kuasa hukum tergugat II, Ari Aditya Wastono menolak memberikan keterangan berkaitan perkara tersebut. “Saya belum ada izin dari klien untuk berbicara mengenai kasus ini,”katanya singkat seusai sidang.(msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper