JAKARTA: Kuasa hukum pemegang saham perusahaan tambang pasir besi PT Hamparan Pasir Besi, Roosenani dan Jani resmi tetap mengklaim belum menerima pembayaran, meskipun telah menandatangani akta jual beli saham.
“Hingga sekarang tergugat Jati Manangka selaku Direktur Utama Pacivic Mineral Resources belum melaksanakan kewajiban hukum untuk membayar lunas jual beli saham milik para penggugat sebagaimana disebutkan dalam akta jual beli saham No.12 dan No.13,”ungkap pengacara Jerry F.Monintja sebagai kuasa hukum penggugat I, Roosenani dan penggugat II, Jani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012).
Dalam perkara ini, saham PT Hamparan Pasir Besi sebanyak 225 saham milik penggugat I, Roosenani dijual kepada tergugat Jati Manangka sebagai Dirut PT Pacivic Mineral Resources dengan nilai Rp225 juta, sedangkan penggugat II, Jani menjual saham di perusahaan yang sama dengan nilai Rp25 juta kepada tergugat Jati Manangka.
Nilai keseluruhan saham di PT Hamparan Pasir Besi yang dijual kedua penggugat kepada tergugat bernilai Rp250 juta. Namun, meskipun turut tergugat, Arnasya Pattinama dalam kapasitasnya sebagai notaris telah membuat akta jual beli saham pada 14 April 2010, tergugat Jati Manangka tidak pernah melakukan pembayaran akta jual beli tersebut kepada kedua penggugat.
Jerry menambahkan tidak benar pengakuan tergugat Jati Manangka yang mengaku-ngaku telah melakukan pembayaran atas jual beli saham tersebut kepada para penggugat.
“Dalam hal ini para penggugat merasa telah ditipu oleh tergugat. Oleh karenanya para penggugat juga akan menuntut tergugat secara pidana karena telah menggunakan akta jual beli saham No.12 dan No.13 yang dibuat pada 14 April 2010 di hadapan notaris Arnasya A.Pattinama yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini.”
Kuasa hukum tergugat Jati Manangka, Venny Damanik dari Kantor Hukum Otto Hasibuan, mengatakan replik penggugat tersebut akan dijawab dalam duplik pada sidang mendatang. “Saya akan tuangkan jawaban saya pada duplik yang akan disampaikan pada sidang minggu depan,”katanya.(msb)