Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Penolakan ganti rugi Jasindo ditolak Baruna Shiping

JAKARTA:  Kuasa hukum PT Baruna Shiping Line menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di muka sidang tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi PT Jasindo untuk menolak ganti rugi Rp60 miliar kepada perusahaan perkapalan tersebut.

JAKARTA:  Kuasa hukum PT Baruna Shiping Line menyimpulkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di muka sidang tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi PT Jasindo untuk menolak ganti rugi Rp60 miliar kepada perusahaan perkapalan tersebut.

“Dalam kesimpulan kami, perusahaan asuransi PT Jasindo sebagai tergugat tidak dapat mengelak dari tanggung jawab untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada PT Baruna Shiping Line sebesar Rp60 miliar,”uungkap Agus Salim dalam kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012).

Menurutnya, semua dalil PT Jasindo (tergugat) yang menolak klaim asuransi yang diajukan penggugat dengan alas an kapal tidak laik, tidak memiliki izin berlayar dan terjadi keterlambatan pembayaran adalah tidak benar. “Semua dalil kuasa hukum PT Jasindo tidak terbukti dan patut dikesampingkan,”katanya.

Menurutnya, perusahaan penggugat mengoperasikan kapal yang laik untuk berlayar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran yang berlaku di Tanah Air. “Surat izin Berlayar (SIB) dan Syahbandar dimiliki kapal sebelum berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Sebelum 1 X 24 jam, kapal yang memiliki SIB itu berlayar sesuai dengan aturan pelayaran.”

Berkaitan dengan pergantian nakhoda dengan pejabat mualim I tidak bertentangan dengan peraturan pelayaran. “Pergantian nakhoda dengan mualim I dalam perjalanan kapal sebelum sampai ke pelabuhan tujuan juga masih merujuk pada aturan pelayaran.”

Soal pembayaran, lanjut Salim, hanya akal-akalan perusahaan tergugat PT Jasindo yang sebelumnya menerima pembayaran tanpa keberatan. “Namun, ketika dilakukan klaim atas kejadian kapal yang karam, perusahaan tergugat mempersoalkan masalah keterlambatan pembayaran, padahal saat perusahaan penggugat melakukan pembayaran sebanyak 4 kali dengan nilai masing-masing Rp70 juta hingga mencapai Rp280 juta diterima perusahaan tergugat tanpa ditolak.”

Kuasa hukum PT Jasindo, Kemal Kamalul Hayat, mengatakan pada prinsipnya kesimpulan yang disampaikan perusahaan PT Jasindo tetap pada jawaban dan duplik yang telah disampaikan.

“Prinsipnya, kita pada jawaban sebelumnya bahwa penggugat belum menyelesaikan pembayaran premi yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga PT Jasindo menolak klaim yang diajukan perusahaan penggugat tersebut.”

Kemal menambahkan soal empat tahap kewajiban pembayaran premi itu. “Perusahaan penggugat ada dua atau tiga kali belum melakukan pembayaran, sehingga wajar saja jika tergugat belum menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya.”

Dalam kesimpulannya, PT Jasindo menegaskan  sebenarnya tergugat patuh dengan kesepakatan perjanjian kerja sama pertanggungan dengan penggugat. ‘Namun, oleh karena perusahaan penggugat belum memenuhi kesepakatan dalam perjanjian pertanggungan, maka perusahaan tergugat pun belum bisa memenuhinya.” (msb)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper