JAKARTA: Kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia, Tonny Budidjaya menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili pembatalan putusan BANI adalah keliru karena hanya berdasarkan domisili penggugat PT Combiphar.
“Kuasa Hukum PT Parazelsus Indonesia menyayangkan Putusan Sela yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang hari ini terkait dengan gugatan pembatalan yang diajukan oleh PT Combiphar terhadap putusan BANI No. 415/VII/ARB-BANI/2011,”ungkap pengacara Tonny Budidjaya sebagai kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia menanggapi putusan sela perkara gugatan pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 September 2012.
Sebelumnya majelis hakim diketuai Gusrizal dalam putusan selanya menolak eksepsi para tergugat dan memutuskan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara No.416/VII/ARB-BANI/2011.
Dalam perkara ini penggugat PT Combiphar menggugat PT Parazelsus Indonesia sebagai tergugat I dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai tergugat II dalam perkara perdata No. 424/Pdt.G/2012.PN. Jkt.Sel. Dalam putusan BANI itu, tergugat I menuntut ganti rugi, biaya dan bunga yang seluruhnya mencapai Rp5,365.044.987 serta kerugian immaterial sebesar Rp1.000.000.000, tanpa merinci dari mana kerugian tersebut. Namun, majelis hakim BANI yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonnis terhadap PT Combiphar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp3,8 miliar.
Putusan Sela yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara secara hukum, lanjutnya, keliru karena didasarkan pada kesimpulan bahwa Combiphar berdomisili di dua tempat, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. “Padahal, definisi domisili menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 maupun Anggaran Dasar Perseroan jelas merujuk pada satu tempat kedudukan secara spesifik, yang Combiphar akui sendiri dalam Gugatan dan Repliknya berada di wilayah hukum Jakarta Pusat.”
Dia juga menyoroti fakta bahwa Combiphar dan Parazelsus telah sepakat di dalam Perjanjian Distribusi yang menjadi pokok permasalahan bahwa bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-lah yang berwenang menindaklanjuti Putusan BANI, termasuk upaya eksekusi Putusan BANI yang sekarang sedang berjalan di sana. Hal-hal tersebut menunjukkan Putusan Sela bertentangan dengan UU Arbitrase maupun kesepakatan yang dibuat Para Pihak.
Pada kesempatan menyampaikan replik atas jawaban tergugat I dan duplik tergugat II, kuasa hukum PT Combiphar, Rully Simorangkir, mengatakan tidak pembatasan secara limitative yang menjadi dasar bagi penggugat untuk mengajukan pembatalan putusan BANI itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, katanya, yang menjadi alasan bagi penggugat untuk menggugat tergugat I adalah karena tergugat I belum melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan penggugat dalam periode Oktober 2010 hingga Agustus 2010.
“Artinya, perbuatan tergugat yang belum melakukan pembayaran sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian distribusi adalah perbuatan yang jelas-jelas wanprestasi yang akan dibuktikan penggugat dalam persidangan ini.”
(faa)