JAKARTA: Kuasa hukum terlapor Ketua Panitia Lelang pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setiawan menilai belum ada bukti dan saksi adanya persekongkolan pemenang lelang dengan panitia dan pemenang lelang denga konsorsium Astra Graphia.
“Sampai hari ini, tim investigator belum memiliki bukti dan saksi yang dapat memperkuat dugaan adanya persekongkolan pemenang lelang dengan panitia dan pemenang lelang dengan konsorsium Astra Graphia,” ungkap Jimmy Simanjuntak yang ditunjuk sebagai kuasa hukum terlapor hari ini (Kamis 27/9/2012).
Menurut Jimmy, agenda pembuktian dalam perkara persekongkolan pengadaan e-KTP tersebut telah terlewati. “Tapi, tim investigator masih balik lagi meminta bukti, kalau demikian, kami sebagai kuasa hukum terlapor juga meminta copy bukti lainnya sebelum mengajukan kesimpulan dalam sidang ini.”
Mendengar pernyataan itu, Hadi Susanto, anggota tim investigator mengatakan terlapor berulang-ulang menyatakan ingin menyampaikan dokumen administrasi berupa sertifikasi ISO dan dokumen pendukung administrasi e-KTP lainnya.
“Tim Investigator telah berulangkali menyampaikan permintaan agar terlapor menyerahkan dokumen administrasi tersebut, tapi sampai sekarang belum diserahkan.”
Hadi Susanto mengatakan terlapor pernah berjanji akan menyerahkan dokumen administrasi berupa surat penjelasan dan penawaran tertulis yang diajukan delapan konsorsium kepada panitia lelang dalam tender e-KTP tersebut
Mendengar pernyataan itu, terlapor Drajat Wisnu Setiawan tidak kalah sengitnya. “Tidak benar, kami belum menyerahkan bukti tersebut. Sebenarnya kami telah menyerahkannya kepada tim investigator pada awal pemeriksaan oleh KPPU.” (sut)