JAKARTA: Pemilik PT Natpac Asset Management diketahui belum menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian imbal hasil investasi produk kontra pengelolaan dana (KPD) kepada para nasabahnya. Johny Siburian, kuasa hukum salah satu nasabah PT NAM yang hingga kini belum dilunasi kewajiban imbal hasilnya, mengutarakan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut oleh Bapepam-LK tidak serta merta menghilangkan kewajiban pemiliknya kepada para nasabah. “Kami mewakili nasabah menuntut manajemen NAM untuk menyelesaikan kewajiban imbal hasil. Jika tidak, akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya, Selasa (25/9/2012). Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 12 Agustus lalu mencabut izin PT NAM karena melanggar peraturan dan perundangan antara lain tidak menginvestasikan dana ke bank kustodian.Setelah pencabutan izin tersebut, manajemen PT NAM diketahui telah mengembalikan dana investasi discretionary fund atau KPD pool of fund sebesar Rp407 miliar.Namun, ternyata belum semuanya kewajiban kepada nasabah diselesaikan oleh perusahaan tersebut.PT NAM diketahui telah menghimpun dana masyarakat melalui produk KPD sebesar Rp407 miliar dengan masa jatuh tempo yang sangat singkat yakni 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun.Dana yang dihimpun tidak dilakukan melalui bank kustodian sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Bapepam-LK, sehingga otoritas pasar modal itu mencabut izinnya. Dana yang dihimpun perusahaan itu disebut-sebut diinvestasikan oleh pemilik PT NAM ke PT Marga HanuraIntrinstic (MHI) untuk pembangunan jalan tol Mojokerto–Kertosono.Ferry Tan Sukirman merupakan pemegang saham mayoritas di PT NAM dan PT MHI.Bisnis tidak berhasil menghubungi Ferry untuk mengkonfirmasikan masalah tersebut. Telepon Selularnya tidak bisa dihubungi dan pesan singkat yang dikirim pun tidak dijawab. (bas)
IMBAL HASIL INVESTASI: Kewajiban Natpac Belum Tuntas
JAKARTA: Pemilik PT Natpac Asset Management diketahui belum menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian imbal hasil investasi produk kontra pengelolaan dana (KPD) kepada para nasabahnya. Johny Siburian, kuasa hukum salah satu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Prabowo Bicara Data Produksi Beras: Swasembada Itu Nyata

3 jam yang lalu
Respons Prabowo Soal Kader Dorong Presiden Dua Periode

4 jam yang lalu
Prabowo: Meski 73 Tahun, Saya Tak Gentar Berantas Korupsi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
