JAKARTA: Pemilik Koperasi Langit Biru, Jaya Komara ditemukan telah meninggal dunia di Rumah Tahanan Kepolisian Resort Tangerang, Banten, Kamis (13/9).Bos koperasi tersebut semula diduga menipu uang anggotanya sebesar Rp6 triliun dengan berkedok investasi.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan saat ditemukan di sel tidak terdapat tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban."Tersangka meninggal dunia dalam posisi telentang pakai kaus, celana pendek, dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan," kata Rikwanto, Kamis (13/9/2012), seperti dilansir dari sejumlah media online.Jaya sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri pada 27 Juli-1 Agustus 2012. Pria ini kemudian dialihkan ke rutan Polres Tangerang Kabupaten. Penahanan Jaya juga sempat diperpanjang hingga 22 September 2012.
Pada pukul 06.30 WIB, Jaya dibangunkan oleh ketiga teman satu selnya. Namun, dia tidak bergerak dan matanya tertutup. Teman sel Jaya Komara, yaitu Abar, Nurul Fahmi, dan Pranto Siregar melaporkan peristiwa ini ke petugas.
Jaya Komara dikenal sebagai pendiri sebuah koperasi investasi bernama Koperasi Langit Biru yang berlokasi di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF No 2, 3, 4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.Selain Jaya, polisi juga menetapkan istri Jaya berinisial TI sebagai tersangka. Terakhir, istri Jaya dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, karena sedang hamil delapan bulan.Jaya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelepan uang investasi nasabah koperasi. Istri Jaya berinisial TI juga jadi tersangka karena diduga ikut mengelola koperasi yang berada di Tangerang, tersebut.Koperasi Langit Biru semula bernama PT Trasindo Jaya Komara. Koperasi awalnya hanya mengelola arisan daging. Dalam perkembangannya, koperasi menawarkan paket investasi mulai Rp350 ribu hingga Rp10 juta.Dari uang investasi tersebut, koperasi menjanjikan keuntungan mencapai Rp3 juta per bulan ditambah bonus lain. Namun, koperasi gagal memenuhi kewajiban sehingga pada Juni 2012, ratusan anggota mengamuk dan menyita aset di kantor Koperasi Langit Biru.Data yang dirilis Mabes Polri, anggota Koperasi Langit Biru mencapai 125.000 orang dengan dana kelolaan Rp6 triliun. Jaya dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia juga dijerat dengan pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Faa)