JAKARTA--Kuasa hukum PT Freeport Indonesia mengajukan bukti tertulis pendapat ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang terkait dengan perjanjian kontrak karya perusahaan tambang emas itu dengan Pemerintah Indonesia.“Kami mengajukan bukti tambahan sebagai bahan pembuktian bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini,” ungkap Kuasa Hukum PT Freeport Indonesia M. Farhan, sebagai tergugat II dalam siding lanjutan gugatan perdata LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2012).Dia menjelaskan keterangan tertulis dalam perkara No.331/Pdt.G/2011/PN. Jkt.Sel sebagai alat bukti tambahan dari sejumlah bukti yang pernah diajukan tim kuasa hukum.Sebelumnya, Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang yang menegaskan pemberlakuan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak berlaku secara otomatis dengan kewajiban pembayaran royalty PT Freeport Indonesia.
“Artinya, kontrak karya yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tidak dapat diberlakukan secara otomatis dengan Undang-Undang No.20/97 tentang PNBP,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu yang dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutanBerkaitan dengan peraturan pemerintah tersebut, lanjutnya, sebenarnya pemerintah telah menerapkan PP No.9/2012 tentang Jenis dan Tarif dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. (bas)
BERITA LAINNYA:
- INFLASI JULI: Gapmmi nilai harga gula jadi penentu
- KONTRAK EMAS: BBJ rilis varian 100 gram
- JEDA SIANG: Indeks kian melaju di atas level psikologis 4.000
- Menunggu masterplan, Makassar New Port dibangun tahun depan
- HARGA GAS: 1 September Naik 35%, 1 April 2013 Naik 15%
- 20 Juta warga miskin berpotensi tak dapat jaminan kesehatan
- DIDUGA BAJAK PESAWAT, Dua orang tewas dikeroyok penumpang
- INDUSTRI OTOMOTIF: GM alihkan bisnis logistik ke Gefco