Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT: Taruna Akabri ajukan Kasasi

JAKARTA (Bisnis.com);Kuasa hukum lima Taruna Akabri yang diberhentikan tidak dengan hormat mengajukan upaya hukum Kasasi atas pemecatan yang dilakukan Gebernur Akademi Kepolisian,  tanpa menjalani proses sidang yang bertentangan dengan Keputusan

JAKARTA (Bisnis.com);Kuasa hukum lima Taruna Akabri yang diberhentikan tidak dengan hormat mengajukan upaya hukum Kasasi atas pemecatan yang dilakukan Gebernur Akademi Kepolisian,  tanpa menjalani proses sidang yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur Akpol No.Kep/95/XI/2010 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Sidang Dewan Akademi (Wanak).“Selain itu, pemberhentian tidak dengan hormat itu juga bertentangan dengan Keputusan Kapolri No.Kep/972/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 yang memerlukan pendapat san saran Kapolri sebelum menjatuhkan sanksi tersebut,’ungkap kuasa hukum Taruna Akabri,Reyza Andrean yang juga mewakili lima rekannya yang memberikan kuasa hukumnya kepada Narisqa dari Kantor Hukum Agakhan dan Narisqa dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, hari ini.Permohonan kasasi itu dilakukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No.35/G/2011/PTUN.SMG tanggal 28 September 2011 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya No.01/B/2012/PT.TUN.SBY tnggal 13 Februari 2012.Dalam memori kasasinya, Taruna Akabri, Reyza Andrean yang juga mewakili lima rekannya yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Taruna Tk II Detasemen Angkatan ke 45 berdasarkan Surat KeputusanGubernur Akpol No.Kep/54/VII/2011. tertanggal 21 Juli 2011.Menurut pemohon kasasi, kliennya telah mengajukan keberatan melalui surat No.066/AKN.VII/2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang sampai dengan gugatan ini didaftarkan, namun ditanggapi termohon kasasi dalam perkara ini.Dalam permohonan kasasinya disebutkan bahwa SK No.Kep/54/VII/2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditandatangani Gubernur Akpol itu merupakan hasil persidangan Dewan Akademi atas pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan pemohon kasasi beserta lima rekannya atas kejadian pada 26 Juni 2011.Reyza Andrean bersama kelima rekannya itu diberhentikan dengan tidak hormat karena menggunakan pakaian sipil, tidak mengikuti petunjuk yang diberikan Pejabat Akademi Kepolisian, yakni tertanggkap tangan oleh pengasuh Taruna Akademi Kepolisian di  di tempat pijat kesehatan Tri Buana Massage.Saat penangkapan, pemohon kasasi telah menerangkan kepada penasuh bahwa mereka hanya melakukan pijat dan tidak melakukan tindakan asusila (Yang terbukti dari tidak diberikannya tip sebagai bukti petunjuk tidak adanya pelayanan lebih) keterangan mana juga dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan No.Pol.BP/01/VI/2011/Den 45.Gubernur Akpol menjatuhkan sanksi kepada pemohon kasasi tersebut karena memasuki  “tempat terlarang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Surat keputusan Akademik Kepolisian No.Pol.Skep/31/III/2008, tanggal 31 Maret 2008 tentang Peraturan Kehidupan (Perduptar) adalah tempat-tempat yang dapat merendahkan martabat dan melanggar kode etik kehormatan serta menurunkan citra lembaga Akademi Kepolisian."Kuasa hukum Gubernur Akademi Kepolisian, Edy Setjo dan Edwarsyah Pernong dalam kontra memori kasasinya, mengatakan tidak ada kewajiban Taruna Akabari yang diberhentikan dengan hadir dalam proses persidangannya. “Perbuatan pemohon kasasi sudah cukup bukti atas pelanggarannya sesuai berkas perkara yang dipaparkan provost pada proses sidang tersebut.”Pemberhentian tidak dengan hormat, Reyza Andrean, kata kuasa hukum Gubernur Akpol itu, adalah tidak bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan tidak ada cacat hukum dalam surat keputusan tersebut.Menurut kuasa hukum Gubernur Akpol itu, kuasa hukum pemohon Kasasi sangat keliru menafsirkan Keputusan Kapolri No.Kep/972/XII/2010 tanggal 13 Desember 2010 mengatur tentang lulus bersyarat yaitu bagi Calon Bhayangkara Taruna (Cahabtar) yang tidak lulus Pendidikan Dasar Bhayangkara (Dikdasbhara) kemudian diberi kesempatan memperbaiki nilai/her selama 3 bulan, apabila dalam tiga bulan ternyata tidak memperbaiki nilai, maka yang bersangkutan dikeluarkan. (API))


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper