Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

 

JAKARTA: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan manajemen restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Indonesia bisa melaporkan Greenpeace Indonesia ke polisi secara pidana jika melakukan pencemaran nama baik. 

Selain itu, kata Romli di Jakarta, Senin, KFC Indonesia juga bisa melaporkan secara perdata jika aksi Greenpeace Indonesia dianggap menimbulkan kerugian. 

"Perusahaan yang dirugikan bisa melaporkan secara perdata, perbuatan melawan hukum, menggugat ganti rugi," kata mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM itu. 

Seperti diberitakan, Greenpeace menggelar aksi unjuk rasa di gerai KFC di sejumlah kota, termasuk di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (21/6). KFC dituding turut melakukan perusakan hutan karena menggunakan kertas kemasan yang dipasok oleh perusahaan yang oleh Greenpeace dinilai terlibat perusakan hutan. 

Pihak KFC Indonesia yang diwakili Juwono (Direktur), Maman Sudarisman (PR Manager) memastikan tidak mendapat pasokan kemasan kertas dari perusahaan yang dituding Greenpeace. 

Hasil audit internal KFC hanya menemukan satu item, yaitu tissue/napkin yang pasokannya berasal dari perusahaan yang dimaksud Greenpeace Indonesia. Bahkan, sejak 12 Juni 2012 KFC Indonesia telah menghentikan pasokan dari perusahaan tersebut. 

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa tudingan kepada KFC menambah deretan kebohongan Greenpeace. 

Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengambil tindakan tegas karena aksi LSM asing tersebut sudah membahayakan perekonomian nasional. 

"Selama ini, Greenpeace hanya melakukan kampanye hitam tanpa data dan fakta yang akurat. Jika kasus kampanye hitam ini terus berlanjut, perekonomian nasional yang menjadi pertaruhan," kata Firman. 

Menurut dia, sudah saatnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenlu dan Badan Intelijen Negara untuk mulai menggugat agenda tersembunyi Greenpeace. 

Dari kasus ini, kata dia, kebohongan Greenpeace dapat terlihat dengan jelas. Data Greenpeace bahwa KFC menggunakan produk kemasan kertas yang tidak ramah lingkungan tidak benar. 

"KFC sudah menyatakan berdasarkan audit internal tidak mendapat pasokan kemasan kertas dari perusahaan yang dituduhkan. Greenpeace jelas telah melakukan pembohongan publik dan pencemaran nama baik," katanya. 

Sementara itu, dalam siaran persnya, Asia Pulp & Paper Group (APP) Indonesia mengatakan bahwa APP bukan pemasok kemasan KFC Indonesia. 

APP juga menyayangkan aksi Greenpeace yang kembali memberikan laporan yang dapat menyesatkan opini publik terkait dengan penggunaan kayu tropis campuran (Mixed Tropical Hardwood/MTH) pada produk berbahan dasar kertas. Serat MTH yang dimaksud sangat mungkin berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara berkelanjutan. 

Sebuah uji independen yang dilakukan oleh ilmuwan dari Covey Consulting di Australia tahun lalu menunjukkan bahwa serat MTH ditemukan di beragam produk yang telah memiliki sertifikasi FSC "Mixed Wood" oleh Forest Stewardship Council (FSC), sebuah badan sertifikasi dunia yang juga diakui oleh Greenpeace. (Antara/msb)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper