JAKARTA : Sengketa pinjaman modal PT Bank Danamon Indonesia sebesar Rp155 miliar dari PT Danamon Internasional pada 1998 menjadi perkara perdata yang disidangkan di PN Jakarta Selatan dengan menghadirkan akuntan publik Ludovicus Sensi Wondabio.Laporan keuangan suatu bank, bukan formalitas belaka. Jika bank membuat laporan yang tidak mematuhi standarisasi akuntasi, maka ancamannya pidana karena tindakan tersebut sebagai suatu kejahatan ."Jadi tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari formalitas belaka," ujar akuntan publik Ludovicus Sensi Wondabio yang dijadikan ahli dalam perkara sengketa pinjaman modal PT Bank Danamon dari PT Bank Danamon Internasional, Rabu (13/6/2012).Penegasan itu disampaikan Sensi menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat PT Bank Danamon Internasional Sadly Hasibuan yang mempertanyakan apakah laporan keuangan suatu bank bisa dikatakan sebagai bagian dari formalitas manajemen perbankan.Dalam perkara ini, PT Bank Danamon Internasional menggugat PT Bank Danamon Indonesia sebagai tergugat dan Kementerian Keuangan sebagai penggugat intervensi dalam perkara tersebut. (ra)
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
- OBITUARI OM LIEM: Mari Pangestu Anggap Liem Sioe Liong Pengusaha Pelopor
- EURO 2012: Denmark Pede Tendang Portugal & Ronaldo
- BEA KELUAR Batu Bara Terkendala Ketentuan Royalti