Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK CROCODILE: Upaya kasasi Hertiny ditolak MA

JAKARTA: Upaya kasasi oleh pengusaha asal Semarang Hertiny Soedjianto terkait sengketa merek Crocodile terhadap The Chillington Tool Company Ltd, perusahaan asal Inggris, ditolak Mahkamah Agung.Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar

JAKARTA: Upaya kasasi oleh pengusaha asal Semarang Hertiny Soedjianto terkait sengketa merek Crocodile terhadap The Chillington Tool Company Ltd, perusahaan asal Inggris, ditolak Mahkamah Agung.Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara yang terdaftar pada No. 785 K/PDT.SUS/2011 tersebut telah diputus pada 12 Februari 2012 dengan majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah, dan Dirwoto."Menolak kasasi pemohon [Hertiny Soedjianto]," kata majelis hakim sebagaimana dikutip dalam amar putusannya, Senin (11/6).Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2011, majelis hakim yang diketuai Kartim Chaeruddin menyatakan merek Crocodile milik Hertiny memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Crocodile dan gambar buaya+Chillington milik The Chillington Tool Company.Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan merek tergugat memiliki persamaan esensial dengan milik penggugat. Oleh karenanya, majelis menilai pendaftaran merek Crocodile oleh Hertiny berpotensi mengecoh konsumen.Kuasa hukum pemohon, Cahya Kuncara, belum dapat dimintai tanggapannya. Telepon dan pesan singkat dari Bisnis tidak dijawab hingga berita ini dibuat.Pengajuan kasasi itu karena pemohon keberatan dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan pendaftaran merek Crocodile.Budianto, kuasa hukum termohon, menyatakan puas dengan putusan MA itu. “Artinya MA menguatkan putusan di pengadilan tinggi, dan telah sesuai dengan fakta yang ada. Merek klien kami sudah terkenal di dunia,” katanya Senin (11/6).MA juga mengeluarkan putusan tolak atas kasasi yang diajukan pengsuaha Semarang lainnya, Surya Soedharma, dengan termohon sama The Chillington Tool.Perkara yang terdaftar dengan No.162 K/PDT.SUS/2012 itu diputus pada 23 Mei 2012 dengan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Majelis hakim terdiri dari Takdir Rahmadi, Mahdi Soroinda Nasution, dan Muhammad Taufik.(api)

 

 

ARTIKEL KABAR24 >>>


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper