JAKARTA: Usulan bentuk organisasi Otoritas Jasa Keuangan akan mempertahankan struktur pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam LK dengan 15 posisi deputi komisioner dan 47 direktorat.Mulia Panusunan Nasution, Ketua Tim Perwujudan Lembaga OJK sekaligus calon anggota Dewan Komisioner OJK (DK-OJK), mengatakan ada dua alternatif struktur organisasi awal OJK.Alternatif pertama, organisasi OJK disusun sesuai dengan best practice dan standar pengawasan internasional.Adapun alternatif kedua, OJK disusun dengan sedapat mungkin mempertahankan struktur organisasi pengawasan yang berasal dari BI dan Bapepam LK, tetapi menggabungkan fungsi corporate headquarters di bawah sekretariat.“Dari kedua alternatif tersebut, diusulkan untuk dipilih alternatif kedua dengan pertimbangan singkatnya masa transisi sehingga perlu diupayakan agar organisasi awal OJK tidak terlalu berbeda dari Bapepam LK dan BI,” ujarnya hari ini, Kamis 7 Juni 2012.Dalam usulan struktur alternatif kedua terdapat jabatan Deputi Komisioner yang merupakan posisi di bawah Dewan Komisioner dan di atas Direktur.Deputi Komisioner merupakan jabatan karir tertinggi bagi pegawai OJK dan bertugas melaksanakan fungsi koordinasi serta pelaporan dari direktur kepada Dewan Komisoner.“Dibutuhkan sekitar 15 Deputi Komisioner yang merupakan jabatan setingkat eselon I. Kami akan buka jabatan Deputi Komisioner dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Kalau tidak cukup baru kami rekrut dari luar.”Di bawah Deputi Komisioner terdapat struktur Direktorat yang dikepalai oleh Direktur, jabatan setingkat eselon II. Setidaknya ada 47 Direktorat sehingga dibutuhkan pejabat dengan jumlah yang sama.Struktur perbankan memiliki bentuk yang terbesar dibandingkan dengan pasar modal dan institusi keuangan non bank (IKNB). Perbankan memiliki empat Deputi Komisioner dan 18 Direktorat.Selain struktur pusat, pada usulan tersebut juga terdapat kantor perwakilan di daerah, dengan fungsi pengawasan lembaga keuangan, dan edukasi serta perlindungan masyarakat.Mulia menambahkan usulan struktur tersebut akan diserahkan oleh Gubernur BI dan Menteri Keuangan kepada DK OJK setelah terbentuk.Andi Timo Pangerang, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan pembentukan struktur OJK tidak memerlukan persetujuan dari DPR.Menurut dia, DPR RI hanya melakukan tugas sesuai dengan amanat UU OJK, yakni melakukan uji kepatutan dan kelayakan yang dilanjutkan dengan memilih tujuh orang DK OJK yang nantinya akan dilantik oleh Presiden. (Bsi)