JAKARTA: Penyidikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) akhirnya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief hari ini, Kamis 31 Mei 2012 di kantornya.
"Sudah, tadi pagi saya dapat laporan sudah dilakukan penghentian. Nanti Kapuspenkum yang akan menjelaskannya," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Muhammad Adi Toegarisman menjelaskan bahwa penyidikan kasus tindak pidana korupsi Sisminbakum dihentikan.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pungutan biaya akses fee dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Sisminbakum Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dihentikan penyidikannya," paparnya.
Adi menambahkan penyidikan yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Janah ini dihentikan sesuai dengan tiga surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ketiga SP3 tersebut yakni Nomor 06 atas nama Yusril Ihza Mahendra, SP3 Nomor 07 atas nama Hartono dan Ali Amran Janah SP3 Nomor 08.
Ketiga SP3 tersebut, kata Adi, ditanda tangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw. Dari keterangn Adi penghentian penyidikan karena tidak cukup bukti.
Menurutnya, dari empat perkara yang telah disidang, dua dinyatakan bebas, satu lepas dan satu peninjauan kembali. Dari tiga perkara yang bebas dan lepas tersebut, ada dua pertimbangan dari Kejakgung.
Pertama, proyek Sisminbakum ialah kebijakan resmi pemerintah yanh tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana. Kedua, pungutan akses fee Sisminbakum bukan dari keuangan negara karena belum ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
"Dari pertimbangan keputusan perkara tersebut yang sudah disidangkan, maka sudah jelas bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," pungkas Adi.
Adi menambahkan bahwa hal tersebut yang dijadikan dasar pokok bagi Kejakgung untuk menghentikan penyidikan perkara Sisminbakum.
Sedangkan satu perkara yang dilakukan peninjauan kembali karena terbukti menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dari kasus perkara akses fee Sisminbakum. Terpidananya ialah Syamsudin Manan Sinaga. Adi menilai kasus tersebut berbeda dengan kasus Sisminbakum.
Kasus Sisminbakum sendiri sempat menjadi pusat perhatian karena meyeret nama besar. Nama-nama seperti Yohanes Waworuntu, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita.
Dari ketiga nama tesebut ditingkat Peninjauan Kembali (PK), Romli dan Zulkarnain dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Sedangan Yohanes dinyatakan bebas. (sut)
BERITA LAINNYA:
- DIAN SASTRO Dalam Balutan Gaun Mewah Di Cannes
- Waduh! BRAZIL Bantai Amerika 4-1
- PROYEK HAMBALANG: Audit BPK Selesai 100 Hari Lagi
- BURSA EROPA Memerah, Terseret Kegagalan Penjualan Obligasi Italia
- GITA WIRJAWAN: Penyatuan Zona Waktu Untuk Efektivitas Bisnis
- KRISIS EROPA: Ini Dia Kata Sri Mulyani Soal Dampaknya Ke Indonesia
- HENRY Vs RUHUT: Dari Debat Corby Sampai Angkat Gelas, Perseteruan Bakal Berlanjut?
- 10 PERUBAHAN APPLE: Bikin Steve Jobs Bangkit Dari Kubur