Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KODE ETIK BUMN: Aparatur BUMN diikat aturan agar disiplin

JAKARTA: Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri Negara BUMN No: PER-05/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian BUMN.Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan kode etik itu dibuat untuk meningkatkan disiplin aparatur

JAKARTA: Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri Negara BUMN No: PER-05/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian BUMN.Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan kode etik itu dibuat untuk meningkatkan disiplin aparatur Kementerian BUMN dan menciptakan serta memelihara kondisi kerja dan perilaku yang professional.Adapun yang dimaksud dengan aparatur Kementerian BUMN terdiri dari dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kementerian BUMN.“Sebelumnya memang belum ada kode etik tersebut, tetapi akhirnya terbentuk untuk mempertegas sikap Kementerian BUMN. Ini dibentuk untuk meningkatkan disiplin pegawai BUMN,” ujarnya hari ini, Selasa 29 Mei 2012.Dia mengatakan dalam kode etik tersebut terdapat 12 larangan yang harus dipatuhi oleh aparatur Kementerian. Jika ada pihak yang melanggar maka akan dikenakan sanksi moral atau pun sanksi hukuman pelanggaran disiplin. Kode etik itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 9 April 2012.Adapun larangan yang dimaksud adalah bersikap diskriminatif dalam bertugas, menjadi pengurus dan anggota partai politik, ikut serta atau diikutsertakan sebagai pelaksana atau peserta atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan atau pemilihan kepala daerah dan atau anggota legislatif, menyalahkan kewenangan jabatan, menyalahgunakan data dan atau informasi Kementerian, menghilangkan aser negara, dokumen milik negara atau Kementerian, dan barang bukti.Selanjutnya, aparatur negara juga dilarang menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/Kementerian, menggunakan fasilitas Kementerian untuk selain kepentingan Kementerian, menerima dan memberi suap, melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Kementerian, membeli saham perdana BUMN dalam program initial public offering (IPO), dan melakukan bisnis apapun juga dengan BUMN.Selain larangan, kode etik itu juga mengatur nilai-nilai dasar yang harus dimiliki serta kewajiban bagi aparatur Kementerian BUMN. (api)

 

BACA JUGA:

Kisah Dahlan Iskan lagi

Peraih tertinggi ujian nasional 2012

Negara kehilangan Rp2,35 triliun!!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper