Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRAGEDI SUKHOI: Komisi V DPR bentuk panja

JAKARTA: Komisi V DPR akan membentuk Pantia Kerja untuk menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat Sukhoi jenis Superjet 100 sebagai tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengan Kementerian Perhubungan dan institusi terkait lainnya.Menurut anggota Komisi

JAKARTA: Komisi V DPR akan membentuk Pantia Kerja untuk menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat Sukhoi jenis Superjet 100 sebagai tindak lanjut dari kesimpulan rapat dengan Kementerian Perhubungan dan institusi terkait lainnya.Menurut anggota Komisi V DPR, Teguh Juwarno, Panitia Kerja (Panja) DPR tersebut diharapkan terbentuk minggu depan setelah komisi yang membidangi masalah perhubungan itu menggelar rapat internal.Rapat internal diperlukan untuk menentukan susunan panitia yang akan membahas soal kecelakaan fatal di sektor industri penerbangan tersebut."Kita akan segera menggelar rapat internal di Komisi V untuk membuat susunan anggota Panja ini siapa saja dan yang memimpinnya.""Dan kita harapkan minggu depan Panja sudah terbentuk, sehingga langsung melaksanakan tugasnya," ujar Teguh di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Selasa 26 Mei 2012.Teguh menjelaskan, tugas utama dari Panja ini adalah untuk memastikan seluruh keluarga korban mendapat pembayaran asuransi sesuai Permenhub 77 Tahun 2011 yang nilainya Rp1,25 miliar.Nilai tersebut, ujarnya, di luar asuransi dari Jamsostek yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp1,6 miliar."Ini tahap awal fungsi Panja untuk mengawasi pemberian asuransi tersebut. Dalam hal ini Komisi V telah memberi waktu selama dua pekan pada pihak Sukhoi memberikan asuransinya pada keluarga korban," ujar Sekretaris Fraksi PAN DPR tersebut.Tugas Panja berikutnya adalah memastikan bahwa siapa atau pihak yang mesti bertanggung jawab dalam kecelakaan SSJ 100 ini, katanya.Dengan demikian bisa diketahui konteks ada perbuatan tentu harus ada tanggung jawab sehingga harus ada sanksi atau hukum kepada para pihak yang melanggar peraturan penerbangan.“Panja juga harus memastikan bahwa hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Artinya harus ada perbaikan-perbaikan," tegasnya.Sedangkan tugas Panja lainnya adalah memberikan rekomendasi dan mendesak agar pemisahan otoritas bandara dengan otoritas navigasi harus segera tuntas.“Pemisahan ini sudah merupakan amanat dari UU Penerbangan. Seharusnya dalam satu tahun hal itu sudah dilaksanakan,” ujarnya.Dia menambahkan kalau UU Penerbangan diberlakukan pada 2010 lalu, maka seharusnya pada 2011 lalu sudah dilakukan pemisahan antara antara otoritas bandara dan otoritas navigasi penerbangan. (Bsi)

 

 

MORE ARTICLES:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper