JAKARTA: Sengketa bisnis antara penyelenggara pentas musik Natalie Cole, PT Buena Productions dan penyandang dananya perusahaan event organizer PT Info Cahaya Hero berakhir dengan damai antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
‘Majelis hakim memerintahkan penggugat dengan tergugat untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak,” ungkap majelis hakim diketuai Mien Trisnawawati dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 29 Mei 2012.
Dalam perkara perdata No.57/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Jkt.Sel itu, penggugat PT Info Cahaya Hero yang selama ini dikenal sebagai event organizer yang menyandang dana terselenggaranya event musik Natalie Cole di Jakarta menggugat mitra bisnisnya PT Buena Productions untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp1,5 miliar karena dirugikan dalam penyelenggaraan pentas musik tersebut.
Dalam putusan majelis hakim itu, tergugat yang diperintahkan untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian membayar kewajiban Rp700 juta yang dibayar secara bertahap selama 14 bulan dengan rincian Rp50 juta per bulannya juga diperintahkan untuk melakukan promosi gratis dalam 10 kali penyelenggaraan pentas musik yang diselenggarakan tergugat PT Buena Productions.
Sebelumnya penggugat menguraikan penggugat dengan tergugat terikat pada perjanjian kerja sama pada 4 Februari 2009 di hadapan Notaris Eko Gunarto menyebutkan adanya kerja sama antara penggugat dan tergugat untuk menyelenggarakan event music Natalie Cole yang diselenggarakan di Ibukota Jakarta.
Untuk mendukung penyelenggaraan event musik Natalia Cole itu , penggugat telah melaksanakan kewajibannya untuk menyetor modal awal kerjasama operasional sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya penggugat dirugikan yang sepenuhnya merupakan tanggung jawab tergugat selaku promoter acara tersebut dari sisi nilai pemasaran/marketing nama penggugat sebagai investor yang ikut menanamkan investasinya dalam event musik Natalie Cole.
“Ternyata nama penggugat tidak muncul berdasarkan pendataan pemberitaan media berkaitan kelangsungan penyelenggaraan musik tersebut, sedangkan sebaliknya penggugat telah berperan besar membantu iklan penyelenggaraan event musik Natalie Cole di majalah, radio dan billboard serta mempromosikan tergugat di acara Top Brand Award sebuah ajang penghargaan marketing bergengsi di Indonesia sehingga membesarkan nama tergugat.”
Kerugian lainnya adalah hasil penjualan tiket yang hanya mencapai Rp317 juta yang sangat jauh dari nilai yang diharapkan penggugat yakni Rp2 miliar. Nilai tersebut menjadi dasar bagi penggugat untuk mengikat perjanjian dengan tergugat. Namun, tergugat tidak professional dalam melaksanakan pekerjaannya menimbulkan kerugian bagi penggugat yang telah menyetorkan dananya untuk kegiatan tersebut.
Kuasa hukum tergugat PT Buena Productions, Paul Sanjaya mengatakan kesepakatan perdamaian itu merupakan kesepakatan para pihak. “Para pihak bersepakat untuk berdamai dan melaksanakan apa yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditetapkan majelis hakim dalam perkara ini,”katanya kepada Bisnis. (msb)
BACA JUGA:
Skandal seks DPR mulai terkuak
Kekhawatiran data China pukul saham pertambangan
Hasil F1 Monaco, Webber juaranya
Rossi masuk Honda gantikan Stoner?
Nilai tukar rupiah, gimana hari ini?
SITE MAP: