Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPR kesulitan mendapatkan izin baru

JAKARTA: Entitas Bank Perkreditan Rakyat kesulitan dalam mendapatkan izin operasional baru karena terbentur lamanya proses studi kelayakan yang merupakan bagian dalam proses pendirianJoko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia

JAKARTA: Entitas Bank Perkreditan Rakyat kesulitan dalam mendapatkan izin operasional baru karena terbentur lamanya proses studi kelayakan yang merupakan bagian dalam proses pendirianJoko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan secara umum ada beberapa kendala yang dihadapi oleh calon entitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam memperoleh izin operasional baru dari bank sentral“Dalam praktek lapangan banyak faktor yang membuat izin lama dikeluarkan. Paling sering masalah kelengkapan persyaratan dan feasibility study [studi kelayakan],” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Selama ini proses pendirian BPR mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/26/PBI/2006. Dalam beleid tersebut dinyatakan pendirian BPR memerlukan dua izin, yakni persetujuan prinsip dan izin usaha.Dalam mendapatkan persetujuan prinsip dilakukan studi kelayakan bagi calon entitas BPR tersebut. Sesuai beleid,  persetujuan atau penolakan atas persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.Setelah mendapatkan persetujuan prinsip, entitas tersebut baru bisa mengurus izin usaha. Bank sentral memberikan  persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60  hari sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap.Namun, Ketua Perhimpunan Perbarindo Komda Semarang Teguh Sumaryono, mengatakan proses studi kelayakan terhadap calon BPR bisa mencapai 2 tahun. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab lamanya proses pendirian BPR."Jika dahulu studi kelayakan cukup 3 bulan, [ namun] sekarang ada yang sampai 2 tahun belum selesai," ujarnya seperti dikutip dari Antara.Teguh menambahkan hingga saat ini ada sejumlah BPR yang masih menunggu hasil dari bank sentral untuk mendapatkan izin operasional baru.Selain itu, lanjutnya, modal minimal juga menjadi masalah dalam pendirian BPR. Kebutuhan modal minimal melampaui persyaratan yang ada di dalam PBI.Dalam aturan, modal minimal yang dibutuhkan BPR untuk beroperasi pada wilayah Ibukota Provinsi sebesar Rp2 miliar. "Akan tetapi kenyataannya, di tingkat ibukota provinsi Rp2 miliar tidak cukup. Modal yang diperlukan mencapai Rp5 miliar," katanya.Sementara bagi BPR di tingkat kabupaten/kota, modal yang diperlukan menjadi sekitar Rp2 miliar, tidak cukup hanya Rp1 miliar seperti persyaratan bank sentral.Joko Suyanto mengakui proses perizinan tersebut bisa menyimpang dari jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh PBI. Namun secara rinci dia mengaku tidak tahu, karena Perbarindo nasional tidak pernah mendapatkan data teknis dari lapangan.“Semestinya sepanjang persyaratan sudah terpenuhi sesuai ketentuan yang ada, sebaiknya dilakukan pemberian izin sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.Zainal Abidin, Direktur Eksekutif Departemen Kredit, BPR dan UMKM BI, membantah bila bank sentral memperlama proses studi kelayakan BPR baru.“Kalau itu sih enggak, cuma memang dalam penelitian memang ada pertanyaan [ke BPR] terhadap sejumlah biaya-biaya yang tidak jelas,” ujarnya.Dia juga menambahkan, bank sentral memberikan analisa studi kelayakan berdasarkan bisnis model BPR yang baru. Dalam bisnis model tersebut, dia mengakui, apabila kelayakan modal BPR yang baru jauh lebih tinggi dari yang dipersyaratkan.“Ketentuan modal itu minimal. Selain itu aturan itu didirikan di jaman dulu. Kalau BPR didirikan begitu saja [tanpa studi kelayakan] maka fungsinya tidak akan jalan,” jelasnya. (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper