Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

YOGYAKARTA: Tenaga kesehatan masyarakat di Indonesia belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk bisa bersaing dengan profesi lain.

 

Hal itu disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD. dalam diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tenaga Kesehatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Wilayah III di Kampus Universitas Respati Yogyakarta, Sabtu (26 Mei 20125).

 

“Jika kompetensinya saja belum jelas, bagaimana mau sejahtera?” tutur Laksono.

 

Untuk itu, menurut dia, sistem pendidikan di bidang kesehatan masyarakat harus dibenahi. Selama tidak dibenahi, maka lulusan program studi ini akan kalah bersaing dengan lulusan program studi lain.

 

Dia menyebutkan ada delapan ranah kesehatan masyarakat yang harus dipahami oleh mahasiswa. “Delapan ranah ini luas sekali cakupannya, seorang mahasiswa tidak akan bisa mendalami seluruhnya. Oleh karena itu, diperlukan penjurusan sejak di tingkat sarjana,” papar Laksono.

 

Namun, hingga kini tidak ada sistem penjurusan di bidang kesehatan masyarakat, yang ada hanya peminatan. “Ini tidak cukup memenuhi kebutuhan mereka di lapangan. Seharusnya sekalian saja dijuruskan sejak awal, supaya lebih dalam dan lebih fokus,” tegas Laksono.

 

Kedelapan ranah itu adalah epidemiologi, kesehatan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, promosi dan pendidikan kesehatan, administrasi kebijakan kesehatan, gizi masyarakat, biostatistik dan kependudukan, serta kesehatan reproduksi.

 

Selain dari penjurusan, kompetensi juga akan terlihat dari uji kompetensi yang dilakukan oleh berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Contohnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

 

Lewat uji kompetensi, tenaga kesehatan akan mendapatkan sertifikat kompetensi. RUU Tenaga Kesehatan menyebutkan tenaga kesehatan haruslah mempunyai sertifikat kompetensi.

 

“Namun, jika organisasinya saja belum ada, maka di mana lulusan kesehatan masyarakat bisa melakukan uji kompetensi,” tutur Sarminto, Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta, pada kesempatan yang sama.

 

RUU Tenaga Kesehatan rencananya akan disahkan pada bulan Juni tahun ini, setelah hampir tiga tahun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Annisa Margrit/ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : JIBI/Harian Jogja

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper