Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Aparat hukum baru tindaklanjuti 58% temuan berunsur pidana

 

 

JAKARTA: Instansi penegak hukum baru menindaklanjuti 58,49% laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengandung unsur pidana periode 2003—2011.
 
Ikhistar Hasil Pemeriksaan semester II/2011 BPK menyatakan badan tersebut menemukan 318 kasus bernilai total Rp33,87 yang mengandung unsur pidana dari hasil pemeriksaan sejak 2003 hingga 2011.
 
Kumpulan kasus tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK sesuai UU no. 15/2004.
 
Namun, ketiga badan itu baru menindaklanjuti 186 kasus dari 318 kasus berunsur pidana yang ditemukan BPK atau sekitar 41,51%.
 
Kepolisian tercatat telah menindaklanjuti 38 temuan, kejaksaan 172 temuan, sedangkan KPK 108 temuan.
 
IHP BPK II/2011 juga menyatakan 11 kasus temuan BPK telah dihentikan melalaui SP3 dan 64 kasus telah dijatuhi vonis atau berada dalam tingkat banding dan kasasi.
 
Pada 2011, BPK menemukan 13 kasus yang mengandung unsur pidana dan seluruhnya belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. (sut)
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper