Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI KORBAN SUKHOI: Jamsostek siapkan Rp7,5 miliar

JAKARTA: PT Jamsostek menyiapkan dana sekitar Rp7,5 miliar untuk 12 orang korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor pada Rabu, 9 Mei 2012.Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Siunaga, ke 12 korab itu adalah pekerja yang

JAKARTA: PT Jamsostek menyiapkan dana sekitar Rp7,5 miliar untuk 12 orang korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor pada Rabu, 9 Mei 2012.Menurut Dirut PT Jamsostek Hotbonar Siunaga, ke 12 korab itu adalah pekerja yang menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan pada peristiwa itu dikategorikan mengalami kecelakaan kerja."Kami siap menyalurkan santunan kepada ahli waris jika mereka sudah siap menerimanya," ujarnya, pada Sabtu, 19 Mei 2012.Ke-12 orang itu bekerja di perushaan Indonesia Air Transport, PT Dirgantara Indonesia, Air Maleo, Pelita Air, Bloomberg, Trans TV, Aviastar, dan Sky Aviati.Hotbonar menurutkan besaran santunan kecelakaan kerja sangat tergantung pada upah yang dilaporkan perusahaan kepada PT Jamsostek."Apabila upah yang dilaporkan benar maka ahli waris akan mendapatkan santunan yang semestinya," katanya.Salah satu penerima santunan atas nama KS yang bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan besarnya santunan lebih dari Rp1 miliar.KS menjadi peserta jamsostek sejak 1992 dan bekerja di PT Dirgantara Indonesia dengan gaji terakhir yang dilaporkan Rp19.939.200.Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp19.939.200 dikalikan 48 menjadi Rp957.081.600.Dana itu masih ditambah dengan uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, dan jaminan hari tua Rp72.008.506.Jadi, untuk total santunan yang diperoleh korban melalui ahli warisnya sebesar Rp1.035.890.106.Hotbonar menjelaskan skema santunan kecelakaan kerja adalah 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah dengan jaminan hari tua dan ditambah lagi Rp2 juta uang pemakaman.Jumlah itu, lanjutnya, ditambah dengan Rp4,8 jt (jaminan berkala Rp20.0000 selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP No. 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper