JAKARTA: Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) prihatin atas larangan sekolah swasta melakukan pungutan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP) pada tahun ajaran baru."Biaya pendidikan itu mahal dan pemerintah baru bisa memberikan bantuan operasional sekolah (BOS). Namanya saja bantuan jadi dananya hanya cukup untuk bantu bukan membiayai penuh tiga komponen biaya," kata Sulistiyo, Ketua PB- PGRI, hari ini.Menurut dia, ada tiga komponen biaya yang perlu dipenuhi agar kualitas dan mutu pendidikan menjadi baik yaitu biaya investasi, biaya personal dan biaya operasional. Karena pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar 9 tahun maka seharusnya wajib membiayai semua komponen biaya," katanya.Namun saat ini baru sekolah negri yang terpenuhi kebutuhan biayanya, sementara yayasan pendidikan swasta yang punya misi sama, membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa baru dibantu biaya operasionalnya saja.Mendikbud Mohammad Nuh, Rabu, mengatakan sudah ada Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka sekolah itu dilarang memungut biaya operasional sekolah kepada siswa.Diakui Nuh, beberapa yayasan swasta, mengajukan revisi peraturan menteri tentang larangan pungutan biaya pendidikan SD dan SMP.
Oleh karena itu Kemdikbud buatkan formulasi yang tepat yaitu swasta boleh memungut,syaratnya, sekolah itu tidak mengambil jatah atau alokasi dana BOS yang disediakan Kemendikbud.Pemerintah, kata Nuh, tidak asal-asalan menetapkan unit cost dan sudah mewakili kebutuhan biaya operasional pendidikan setiap siswa. Jika masih ada sekolah yang merasa kekurangan biaya operasional lantas menarik biaya lagi, mungkin ada yang salah dalam pengalokasian dana BOS dari pemerintah.Banyak sekolah swasta penerima BOS masih mengatakan jika dana ini tidak cukup untuk menutup ongkos operasional. Seperti diketahui, unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp580.000 per siswa per tahun. Sedangkan unit cost kelompok SMA ditetapkan sebesar Rp710.000 per siswa per tahun. (arh)
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
INDONESIAN IDOL 2012: Di Luar Dugaan Dion Masuk Zona Tidak Aman, Dera Tereliminasi
KONSER LADY GAGA: Wah, Katanya Pelarangan MOTHER MONSTER Belum Diputuskan
INDONESIAN IDOL 2012: AGNES MONICA Takkan Lagi Saksikan DERA
MORE ARTICLES:
- Unilever Indonesia Sets Up To IDR1.7 Trillion Capital Expenditure
- Jakarta Composite Index Slips 1.02% To 4,013.27
- Hong Kong Stocks Decline Amid Speculation Greece May Exit Euro
+ JANGAN LEWATKAN> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel