Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan pendidikan bisa dongkrak kualitas sekolah?

JAKARTA: Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) prihatin atas larangan sekolah swasta melakukan pungutan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP) pada tahun ajaran baru.Biaya pendidikan itu mahal dan pemerintah baru bisa memberikan

JAKARTA: Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) prihatin atas larangan sekolah swasta melakukan pungutan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP) pada tahun ajaran baru."Biaya pendidikan itu mahal dan pemerintah baru bisa memberikan bantuan operasional sekolah (BOS). Namanya saja bantuan jadi dananya hanya cukup untuk bantu bukan membiayai penuh tiga komponen biaya," kata Sulistiyo, Ketua PB- PGRI, hari ini.Menurut dia, ada tiga komponen biaya yang perlu dipenuhi agar kualitas dan mutu pendidikan menjadi baik yaitu biaya investasi, biaya personal dan biaya operasional. Karena   pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar 9 tahun maka seharusnya wajib membiayai semua komponen biaya," katanya.Namun saat ini baru sekolah negri yang terpenuhi kebutuhan biayanya, sementara yayasan pendidikan swasta yang punya misi sama, membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa baru dibantu biaya operasionalnya saja.Mendikbud Mohammad  Nuh, Rabu, mengatakan sudah ada Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan SD dan SMP. Dalam aturan tersebut, disebutkan jika sekolah swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka sekolah itu dilarang  memungut biaya operasional sekolah kepada siswa.Diakui Nuh, beberapa yayasan swasta, mengajukan revisi peraturan menteri tentang larangan pungutan biaya pendidikan SD dan SMP.

Oleh karena itu Kemdikbud  buatkan formulasi yang tepat yaitu swasta boleh memungut,syaratnya, sekolah itu tidak mengambil jatah atau alokasi dana BOS yang disediakan Kemendikbud.Pemerintah, kata Nuh,  tidak asal-asalan menetapkan unit cost dan sudah mewakili kebutuhan biaya operasional pendidikan setiap siswa. Jika masih ada sekolah yang merasa kekurangan biaya operasional lantas menarik biaya lagi, mungkin ada yang salah dalam pengalokasian dana BOS dari pemerintah.Banyak sekolah swasta penerima BOS masih mengatakan jika dana ini tidak cukup untuk  menutup ongkos operasional. Seperti diketahui, unit cost dana BOS jenjang SD ditetapkan sebesar Rp580.000 per siswa per tahun. Sedangkan unit cost kelompok SMA ditetapkan sebesar Rp710.000 per siswa per tahun. (arh)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Hilda Sabri Sulistyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper