Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LINGKUNGAN HIDUP: Pembahasan raperda limbah Jabar mampet

BANDUNG: Jawa Barat bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah [perda] tentang Penanganan Limbah Medis dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3].

BANDUNG: Jawa Barat bisa menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah [perda] tentang Penanganan Limbah Medis dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [B3].

 

Namun rancangan perda yang sudah digagas sejak 2011 kini tidak jelas pembahasanya. Anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansyah mengatakan, Raperda ini sebenarnya sudah pernah masuk pada Prolegda 2011.

 

Namun, BPLHD Jabar saat itu mengaku masih belum siap karena aturan turunan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup masih belum terbit.

 

“Turunan tersebut penting, karena dibutuhkan sebagai salah satu acuan penyusunan Raperda,” kata Deden.

 

Dalam Raperda ini bakal mengatur kewenangan Pemprov Jabar mengatasi masalah limbah lintas kabupaten/kota.

 

Persoalan yang ada hingga saat ini, menurut Deden, limbah medis dari tahun ke tahun tak pernah jelas lokasi buangnya di mana.

 

“Bisa saja, limbah berbahaya itu dibuang bersamaan dengan limbah rumah tangga ke tempat pembuangan akhir [TPA],” katanya.

 

Adanya Perda tersebut dinilai penting dan mendesak. Hasil pemantauan Deden di lima pabrik yang berada di Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang, ia menemukan pabrik yang langsung membuang limbah cair ke anak sungai tanpa diproses di instalasi pengolahan limbah terlebih dulu.

 

Tindakan industri yang beresiko ini membuat kondisi sungai di Jabar semakin memperihatinkan. “Padahal di hilir, air sungai tersebut digunakan oleh petani tambak,” katanya.

 

Deden menilai, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan, Pemprov Jabar dan Pemkab/kota sudah harus memberikan perhatian khusus dalam penanganan limbah cair dan B3.

 

Pihaknya optimistis, setelah Raperda tersebut disahkan tak akan ada lagi masyarakat atau industri yang membuang limbah sembarangan.

 

Dalam UU 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup  sudah tegas mengatur tentang sanksi pidana.

 

“Apalagi, kalau sudah ada Perda semakin jelas aturannya. Sehingga, pelaku Pencemaran lingkungan tak bisa bermain-main lagi,” katanya.

 

Terkendala dana

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengakui 2011 lalu Raperda tersebut sudah masuk sebagai inisiatif dewan. BPLHD sendiri mempersiapkan naskah akademiknya.

 

Namun, tahun ini ternyata Raperda tersebut tak masuk inisiatif dewan karena tidak memiliki anggarannya.

 

Menurut Setiawan, pihaknya pada anggaran perubahan tahun ini akan mengajukan anggaran untuk membahas Raperda tentang Limbah B3 tersebut.

 

Kalau sudah ada anggarannya, Ia berharap di akhir tahun Raperda ini bisa selesai dibahas. Ia juga sepakat dengan DPRD Jabar bahwa keberadaan perda limbah ini sudah sangat mendesak.

 

Dalam PP No 38 2007 tentang Kewenangan pusat, Provinsi dan Daerah terhadap Pelimpahan Perizinan Limbah B3 skala provinsi dan nasional serta pengawasan tertulis provinsi bisa mengawasi pengelolaan limbah, salah satu syaratnya harus ada payung hukum berupa Perda.

 

“Jadi Perda ini memang mendesak, dan sepertinya provinsi lain belum ada yang punya,” kata Setiawan.

 

Sementara itu, Ketua Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Jabar Dadan Ramdhan mendesak agar DPRD Jabar segera menuntaskan pembahasan raperda tersebut. Walhi mengkhawatirkan tingkat pencemaran limbah medis semakin merajalela.

 

“Sampai sekarang Walhi belum dimintai masukannya oleh pansus raperda tersebut. Padahal hearing menjadi prosedural yang harus ditempuh," kata Dadan.

 

Berdasarkan temuan Walhi, beberapa rumah sakit mengaku mengelola sendiri limbah medisnya.

 

Akan tetapi, pada akhirnya mereka tidak sedikit yang menjadikan TPAS [tempat pembuangan akhir sampah] sebagai terminal terakhirnya.

 

Dengan demikian kondisi kesehatan petugas TPAS juga menjadi terancam disamping kerusakan lingkungan itu sendiri. Hal ini menurutnya bertentangan Perda No 18/2009 dan Undang-undang No. 8/2008 tentang pengelolaan sampah.(k6/k57/Bsi) 

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Wisnu Wage & Hedi Ardia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper