Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PESAWAT JATUH: Anggota DPR nilai penerbangan Sukhoi langgar UU

JAKARTA: Anggota Komisi V DPR, Widiana Adia mengatakan demo terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang mengalami kecelakaan kemarin melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan karena tidak punya ijin dan sertifikat kelaikudaraan.Menurut Widiana, sesuai dengan

JAKARTA: Anggota Komisi V DPR, Widiana Adia mengatakan demo terbang pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang mengalami kecelakaan kemarin melanggar UU 1/2009 tentang Penerbangan karena tidak punya ijin dan sertifikat kelaikudaraan.Menurut Widiana, sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan ijin dan sertifikat kelaikudaraan dari Kementerian Perhubungan."Pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat Sukhoi Super Jet 100 membuktikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan UU Penerbangan yang dilakukan penyelenggara joyflight Shukoi Super Jet 100 ini,” ujarnya kepada wartawan hari ini. Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub selaku pembina penerbangan dinilai lalai karena membiarkan hal itu terjadi.Berdasarkan pasal 38 UU Penerbangan, katanya, sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus dan terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. Selain itu, hal itu dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat c mengenai penggunaan pesawat udara di antaranya untuk uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang. Terkait dengan kelalaian tersebut, Yudi meminta pihak penyelenggara dan Kemenhub bertanggung jawab. Musibah pesawat itu menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub karena seharusnya joyflight bisa dicegah jika memang tidak memenuhi persyaratan, katanya.Yudi juga melihat adanya kelalaian pihak otoritas bandar udara dan penyelenggaran demo terbang pesawat Shukoi. Buktinya, manifes penumpang terbawa panitia yang ikut joyflight dan penetapan rute penerbangan yang hanya dilakukan sepihak oleh PT Trimarga Rekatama selaku representatif dan penghubung produsen Shukoi dengan pembeli di Indonesia."Pihak keluarga korban mengeluhkan lambannya pengumuman kepastian penumpang Shukoi nahas kemarin. Bahkan, sampai sehari setelah musibah pihak bandara masih terpaksa meralat jumlah penumpang,” ujarnya. Seharusnya hal itu tidak terjadi jika saja pihak penyelenggara dan otoritas bandara mengantongi manifes penumpang, katanya. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper