JAKARTA: Seiko Holding Kabushiki Kaisha atau Seiko Holding Corporation tetap berkukuh Seiko Advance Ltd. meniru merek Seiko. Hal tersebut disampaikan Seiko Holding dalam replik yang diserahkan hari ini, Rabu, 2 Mei 2012.
“Dasar dari kasus ini adalah bahwa merek dagang Seiko Advance sama pokoknya dengan merek terknal milik klien kami dan nama perusahaan klien kami,” ujar Winuriska selaku kuasa hukum Seiko Holding.
Dalam sidang hari ini, Rabu, 2 Mei 2012 di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pihak Seiko menyerahkan duplik kepada majelis hakim yang diketuai Nur Ali dengan hakim anggota Agus Iskandar dan Bagus Irawan.
Sementara itu, kuasa hukun Seiko Advance Marodin Sijabat belum memberikan komentar. Agenda pekan depan adalah penyerahan anggaran dasar Seiko Advance yang baru dikirim dari luar negeri dan penyerahan duplik tergugat.
Winuriska mengatakan gugatan pembatalan tersebut diajukan karena merek Seiko Advance milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek kliennya.
Sidang pertama gugatan pembatalan diadakan pada Selasa, 17 April 2012 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidang kedua diadakan pada tanggal 25 April. Dalam sidang hari ini majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan 9 Mei.
Seiko didirikan pada 1881, membuat jam tangan Jepang yang pertama pada 1913 dan menciptakan jam kuarsa pertama di dunia pada 1969.
Winuriska menyebutkan kliennya merupakan pemilik atas merek Seiko di Indonesia yang terdaftar untuk melindungi kelas a.l 9, 14, 35, dan 37. Menurut dia, merek Seiko milik kliennya merupakan merek terkenal yang terdaftar disejumlah negara.(msb)