Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Gugatan Kao dinilai mengada-ada

JAKARTA: Permintaan pembatalan merek yang diajukan Kao Corporation sebagai produsen sabun pencuci muka merek Biore diniai terlalu mengada-ada karena merek BIORF yang diproduksi PT Sintong Abadi merupakan merek produksi sabun cuci piring dan pembersih

JAKARTA: Permintaan pembatalan merek yang diajukan Kao Corporation sebagai produsen sabun pencuci muka merek Biore diniai terlalu mengada-ada karena merek BIORF yang diproduksi PT Sintong Abadi merupakan merek produksi sabun cuci piring dan pembersih lantai."Prinsipnya, tidak ada persamaan jenis produksi antara sabun pencuci muka merek Biore dengan pembersih lantai dan sabun cuci piring merek Biorf," ungkap kuasa hukum tergugat PT Sintong Jaya Abadi, Edi Negara Siahaan, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2012.Menurut dia, tidak ada alasan bagi penggugat untuk menyatakan ada persamaan merek yang menyebabkan masyarakat bingung dengan adanya merek Biorf yang diproduksi perusahaan tergugat."Merek BIORF menggunakan huruf capital, sedangkan Biore menggunakan huruf capital dan kecil, bagaimana mungkin jika dikatakan ada persamaan dalam huruf kedua merek tersebut," katanya.Sabun pencuci muka yang diproduksi perusahaan penggugat dengan merek Biore, kata Edi, sangat jelas ada perbedaannya. "Peruntukannya saja sudah berbeda, bagaimana bisa dikatakan ada persamaan. Dan lagi, namanya juga tidak sama."Selain itu, lanjutnya, tidak ada niat untuk mendompleng ketenaran atau popularitas merek Biore yang diperoduksi perusahaan penggugat.Kuasa hukum PT Kao Corporation Nidya Kalangie mengatakan belum bisa berkomentar atas jawaban tergugat tersebut."Kita tetap berprinsip seperti yang dituangkan dalam gugatan sebelumnya. Saya belum membaca seluruh isi jawaban tergugat, nanti saja komentarnya."Dalam perkara niaga ini, Direktorat Merek pada Ditjen Merek Kementerian Hukum dan HAM diikutsertakan sebagai pihak Turut Tergugat dalam proses pembatalan ini karena telah mengeluarkan izin Biorf kepada tergugat. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper