Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEMUAN PPATK: Rekening mencurigakan PNS di posisi teratas

JAKARTA: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2007- 2011 telah menemukan 84.146 laporan keuangan mencurigakan.Berikut temuan sebanyak 10,2 juta laporan transaksi keuangan tunai, dan 6.944 laporan pembawaan uang tunai).Dari

JAKARTA: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2007- 2011 telah menemukan 84.146 laporan keuangan mencurigakan.Berikut temuan sebanyak 10,2 juta laporan transaksi keuangan tunai, dan 6.944 laporan pembawaan uang tunai).Dari laporan tersebut, sebanyak 1.873 hasil analisis yang dilakukan PPATK telah disampaikan kepada penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, dan Ditjen Pajak).Sekretariat Kabinet menjelaskan berdasarkan catatan PPATK, terlapor dengan pekerjaan PNS menempati posisi teratas dalam temuan transaksi yang mencurigakan, yaitu sebanyak 156 orang, disusul TNI/Polri sebanyak 29 orang, dan Gubernur dengan Bupati/Wali kota sebanyak 18 orang."Untuk itu PPATK menyerahkan data transaksi kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Dengan pola itu diharapkan pencucian hasil kejahatan melalui transaksi keuangan dapat teridentifikasi atau terungkap. Peran itu menjadikan PPATK lembaga yang strategis dalam penegakan hukum," ujar Setkab dalam publikasinya sebagaimana dikutip dari laman situsnya, 15 MARET 2012.Di sisi lain, ungkap Setkab, lembaga itu juga menyampaikan adanya trend peningkatan jumlah transaksi terindikasi korupsi, jaringan narkotika, dan penyuapan.Untuk indikasi korupsi terdapat peningkatan transaksi yang naik hingga 71%, bisnis jaringan narkoba 150%, dan praktik penyuapan 114% dibandingkan dengan data yang dipantaua pada 2010.Menurut Setkab, PPATK menjalankan fungsi deteksi sama seperti yang dilakukan intelijen sehingga lembaga itu sering disebut sebagai unit intelijen ekonomi.Dari kegiatan pengintaian itu, lanjutnya, akan dipilah mana transaksi yang dianggap mencurigakan disebabkan tidak sesuainya nilai transaksi dengan profil pihak-pihak yang bertransaksi. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro