Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PARAZELSUS: Gugatan Consumer kandas

 

 

JAKARTA: Gugatan yang dilayangkan PT Consumer Choice terkait kepemilikan saham PT Parazelsus Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya kandas.
 
Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan hari ini majelis hakim menyatakan gugatan tersebut kurang pihak.
“Menyatakan gugatan penggugat [PT Consumer Choice] tidak dapat diterima,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Kusno hari ini.
 
Dalam pertimbanganya mejelis sejalan dengan eksepsi yang diajukan tergugat II dan III yakni Reto Pascal Senn (Presiden Direktur Parazelsus) dan PT Parazelsus Indonesia. 
 
Dalam eksepsi yang diajukan, terggugat II dan III menilai gugatan tersebut kurang pihak karena tidak menyertakan PT Parazelsus Zunda Ltd sebagai pemilik saham terbesar di PT Parazelsus Indonesia.
 
Seusai persidangan, kuasa hukum Consuer Choice Fredrik J. Pinakunary mengaku kecewa dengan putusan yang mengalahkan kliennya tersebut. Namun, dia mengaku masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding atau tidak.
“Kami masih akan berkoordinasi dengan klien [akan banding atau tidak],” katanya.
 
Menurut dia, pertimbangan majelis hakim tidak tepat karena pemeriksaan atas perkara tersebut tidak harus melibatkan pemegang saham utama.
 
Sementara itu, kuasa hukum tergugat II dan III, Tony Budidjaja menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim telah tepat. “Gugatan penggugat itu terlalu dipaksakan,” jelasnya.
 
Tony berharap para pihak dapat menghormati proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang saat ini tengah berlansung. Namun demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan penggugat mengajukan upaya hukum.
 
“Tapi kalau penggugat masih mau menempung jalur hukum itu hak mereka. Artinya mereka mau menyalahgunakan proses pengadilan untuk menyelesaikan sengketa bisnis ini,” katanya. 
 
Seperti diketahui, dalam gugatan yang terdaftar pada Nomor 114/Pdt.G/2011/PN.JKT.SEL tersebut, Consumer Choice menuding Walter Leo Widmer, Reto Pascal Senn (Presiden Direktur Parazelsus) dan PT Parazelsus Indonesia masing-masing tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan hukum atas pengambilalihan saham miliknya tersebut. 
 
Consumer Choice menuding Walter Leo Widmer telah mengambilalih saham miliknya di Parazelsus sebesar 17,5% saham atau setara dengan Rp16 miliar. Walter Leo sendiri tidak pernah hadir selama persidangan berlangsungan.
 
Penggugat mengklaim pengambilalihan saham tersebut dilakukan secara sepihak dengan cara membuat dokumen Sale and Purchase of Shares Agreement (perjanjian jual beli saham) pada 27 Mei 2010. 
 
Dalam gugatanya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa RUPS yang diselenggarakan oleh tergugat II pada 11 Juni 2010 tidak sah secara hukum. Tidak hanya itu, dalam gugatannya penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar kerugian materiil sebesar US$875.000. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper