JAKARTA:Majelis Hakim Pengadilan Niaga akhirnya mempailitkan debitur PT Bogor Internusa Plaza, karena selama 45 hari tidak berhasil mengajukan proposal rencana perdamaian dengan kreditur separatis dan kreditur konkurennya.“Selama 45 hari sejak diputuskan PKPU Sementara, debitur BIP tidak pernah mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditur, majelis hakim menolak perpanjangan PKPUS dan menyatakan PT BIP dalam pailit,”ungkap Ketua Majelis Hakim Lydia Sasando Parapak, Rabu 18 Januari 2012.Majelis hakim dalam putusan pailitnya itu merujuk hasil pemungutan suara yang dimenangkan kreditur separatis yang memiliki tagihan sebesar Rp83 miliar. “Hasil pemungutan suara, seluruh suara kreditur separatis menolak adanya perpanjangan PKPUS yang diajukan debitur BIP.”Dalam putusannya itu, majelis hakim sempat menyebutkan jumlah suara yang menolak perpanjangan PKPUS kreditur konkuren sebanyak 11.516 suara yang berasal dari 69 kreditur konkuren. “Hakim dalam memutuskan perkara ini merujuk pada Pasal 229 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,”katanya.Meskipun majelis hakim sudah menyatakan PT BIP dalam keadaan pailit dengan kewajiban membayar utang sebesar Rp83 miliar kepada kreditur separatis dan utang kepada kreditur konkuren sebesar Rp115 miliar. “Putusan pailit ini bukan harga mati karena para kreditur konkuren yang tidak puas dengan putusan majelis hakim bisa meminta debitur BIP untuk mengajukan keinginan investor baru yang ingin mengambil alih kewajiban membayar utang PT BIP,”kata Lydia Sasando Parapak.Sebelum membacakan putusannya, hakim ketua berupaya membujuk salah seorang perwakilan kreditur konkuren Welly Situmorang yang berulang-ulang menginterpsi agar majelis hakim tidak serta merta menjatuhkan putusan pailit yang merugikan sebagian besar kreditur konkuren yang memiliki tagihan terhadap debitur BIP.“Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Kepailitan, jika kreditur separatis menolak perdamaian yang diajukan debitur, sebenarnya masih ada kesempatan bagi debitur untuk menyelesaikan kewajibannya dengan kreditur konkuren,”katanya.Dia meminta hakim agar tidak terpaku pada aturan hokum kepailitan saja. “Hari ini kan masih hari yang ke 45, apa salahnya kalau majelis hakim juga mendengarkan debitur yang sudah menunjuk investor baru menyelesaikan kewajiban utang PT BIP.”Namun, majelis hakim tetap bersikukuh membacakan putusan dengan alasan jika debitur BIP mengajukan investor baru harus ada kajian appraisal resmi tentang kemampuan investor baru mengambil alih utang PT BIP. Sebelum disampaikan kepada kurator dan hakim pengawasnya.Investor yang berminat untuk menyelesaikan utang PT BIP diungkapkan Direktur Utama PT Hasil Karya Raya Utama Sugiono Dusman yang mengatakan akan megambil alih utang PT BIP yang seluruhnya bisa mencapai Rp117 miliar. Perincian kewajiban pembayaran kepada kreditur separatis sebesar Rp45 miliar, kreditur konkuren Rp36 miliar dan kewajiban pembayaran kepada Pemda Bogor dari sektor pajak Rp7 miliar dan kewajiban lainnya, termasuk fee pengurus PKPUS.(bas)
SENGKETA BISNIS: Akhirnya, Bogor Internusa Plaza Dipailitkan
JAKARTA:Majelis Hakim Pengadilan Niaga akhirnya mempailitkan debitur PT Bogor Internusa Plaza, karena selama 45 hari tidak berhasil mengajukan proposal rencana perdamaian dengan kreditur separatis dan kreditur konkurennya.“Selama 45 hari sejak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Keuskupan Agung Jakarta Sampaikan Harapan untuk Pemerintahan Prabowo
43 menit yang lalu
Uskup Agung Jakarta: Banyak Keluarga Hancur Karena Judol dan Pinjol
1 jam yang lalu
Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Jalan
3 jam yang lalu