Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan verifikasi aset Bogor Internusa Plaza

JAKARTA: Pengadilan Niaga melakukan verifikasi utang dan aset milik PT Bogor Internusa Plaza yang mengelola Plaza Pangranggo.

JAKARTA: Pengadilan Niaga melakukan verifikasi utang dan aset milik PT Bogor Internusa Plaza yang mengelola Plaza Pangranggo.

 

Bogor Internusa terlilit utang sebesar Rp83 miliar yang melibatkan 114 kreditur, termasuk lembaga keuangan non bank.

 

“Pemohon pailitnya kontraktor PT Avia Jaya Indah yang menggugat pailit bersama dengan dua kreditur lainnya Matahari Department Store dan pengelola pasar swalayan Hero yang memiliki hak tagih kepada masing-masing Rp17 miliar dan Rp4 miliar,” ungkap pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bogor Internusa Plaza, Ezrim Rosep, kepada Bisnis, Rabu 4 Januari.

 

Kewajiban pembayaran utang PT Bogor Internusa Plaza itu, katanya, bukan hanya kepada perusahaan lembaga keuangan nonbank dan kreditur lainnya.

 

“Termohon pailit juga memiliki kewajiban membayar utang terhadap kantor pajak daerah Bogor dan Pemerintah Kota Bogor yang nilainya mencapai Rp9 miliar sebagai kreditur preferen.”

 

Rapat kreditur yang dihadiri sebagian besar dari 114 kreditur itu, katanya, telah melakukan verifikasi atau pencocokan kewajiban pembayaran utang PT Bogor Internusa Plaza.

Hakim yang memimpin rapat verifikasi utang dengan para kreditur dan debitur itu diketuai Kasianus Telaumbaunua.

 

Dalam rapat kreditur itu, lanjutnya, masih terdapat sejumlah kreditur yang tidak sepakat dengan upaya perdamaian yang dilakukan pengurus PKPU.

 

“Yang tidak setuju dengan upaya perdamaian yang akan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dapat mengajukan pemeriksaan perselisihan [renvoi] atas nilai utang,” ungkap Ezrim.

 

Ezrim mengatakan majelis hakim yang akan menentukan apakah permohonan renvoi para kreditur itu dapat diterima atau tidak. “Biar hakim yang memutuskan apakah perselisihan penghitungan utang Termohon itu dapat diterima atau tidak.”

 

Langkah yang akan ditempuh dalam sidang kepailitan ini, katanya, melibatkan investor PT Prima Jaringan yang bersedia mengambil alih kewajiban pembayaran utang PT Bogor Internusa Plaza.

 

“Pengurus PKPU meminta agar investor yang berminat untuk mengambil alih kewajiban pembayaran utang Termohon Pailit agar membuat Prposal perdamaian yang akan dibahas para kreditur dan debitur,”katanya.

 

Ezrim mengharapkan jika investor telah membuat proposal perdamaian dalam penyelesaian PKPU Bogor Internusa, maka kurator akan menyelenggarakan voting. “Pemungutan suara apakah proposal perdamaian yang akan diajukan investor dan debitur dapat diterima atau tidak.”

 

Menurut rencana, hakim pengawas akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang disepakati kreditur dan debitur pada sidang 18 Januari 2012.

 

“Hakim akan memutuskan apakah homologasi penyelesaian dengan kesepakatan perdamaian itu dapat disahkan majelis hakim.” (ea)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper