MALANG: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VIII Surabaya bakal memeprketat keberadaan asongan, gelandangan, pengemis, dan pengamen yang biasa beroperasi di atas kereta.
Kepala Stasiun Kota Baru Malang Ali Affandi mengatakan untuk merealisasikan hal itu pihaknya telah menggelar sosialisasi perihal larangan gelandangan, pengemis, dan pengamen beroperasi di atas kereta, mulai hari ini.
“Sosialisasi akan kami lakukan secara bertahap mulai hari ini sampai 1 Januari mendatang,” kata Ali kepada Bisnis hari ini.
Menurutnya, larangan tersebut dalam rangka menjamin kenyamanan dan kebersihan kereta. Selain itu, upaya tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan PT KAI terhadap penumpang kereta.
Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Daops VIII Surabaya Sri Winarto dengan bebas asongan, pengemis, dan pengamen, perjalanan penumpang KA bakal dijamin lebih nyaman. Selain itu juga dalam rangka meningkatkan kebersihan kereta.
“Nantinya, jika masih ditemukan pedagang asongan, pengemis, gelandangan, dan pengamen di atas kereta. Petugas akan member sanksi tegas dengan menurunkan yang bersangkutan di terminal terdekat,” tambah dia.
Untuk menindak mereka, ujarnya, sejumlah petugas akan siaga dengan melakukan patroli keliling di atas kereta. Termasuk petugas dari satuan pengamanan dan polisi khusus kereta api (Polsuska) yang akan menindak para pelanggar. (arh)