Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 perusahaan migas raih penghargaan lingkungan

JAKARTA: Lima perusahaan mendapat peringkat emas pada hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER 2011 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup hari ini.Dalam keterangan resmi yang dirilis

JAKARTA: Lima perusahaan mendapat peringkat emas pada hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER 2011 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup hari ini.Dalam keterangan resmi yang dirilis hari ini, kelima perusahaan tersebut yakni PT Holcim Indonesia Tbk (Cilacap Plant), PT Pertamina Geothermal Area Kamojang, Chevron Geothermal Salak Ltd, PT Medco E&P Indonesia (Rimau Asset) dan PT Badak NGL.Peringkat emas bermakna perusahaan tersebut telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.Sementara itu sebanyak 106 perusahaan mendapat peringkat hijau diantaranya PT Medco E&P Indonesia Tarakan, PT Pertamina EP Region Jawa Field Subang, Kangean Energy Indonesia Ltd, Conocophillips (Grissik) Ltd, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), Premier Oil Natuna Sea BV dan Total E&P Indonesie – NPU.Selanjutnya, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Kaltim Prima Coal, PT Aneka Tambang Tbk (Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor) dan PT Newmont Nusa Tenggara.Peringkat hijau bermakna perusahaan telah melaksanakan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/community development) dengan baik.Selanjutnya, 552 perusahaan mendapat peringkat biru diantaranya PT PJB UP Muara Tawar, PT PJB UP Muara Karang, PT Pertamina Geothermal Energy Area Lahendong, PT Geo Dipa Energy Unit Dieng, PT Chevron Pacific Indonesia - Sumatera Light North (Bekasap), ExxonMobil Oil Indonesia Inc, Santos (Madura Offshore) Pty Ltd Lapangan Gas Maleo, CNOOC SES Ltd  – Central Business Unit, PT Arun NGL, PT Trubaindo Coal Mining serta PT Gunung Bayan Pratama.Peringkat biru bermakna perusahaan itu telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.Sebanyak 283 perusahaan mendapat peringkat merah, diantaranya PT International Nickel Indonesia (INCO) Sorowako Tbk, Kalrez Petroleum, JOB Pertamina Golden Spike Indonesia Ltd, Petrochina International Jabung Ltd dan Vico Indonesia LLC - Lapangan Mutiara. Merah bermakna upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Terakhir, sebanyak 49 perusahaan mendapat peringkat hitam yang bermakna perusahaan tersebut sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.Berdasarkan data hasil penilaian PROPER 2011, satu unit PLTU masih mendapat peringkat hitam, yakni PLTU Palu di Sulawesi Tengah. Dari 49 perusahaan yang mendapat peringkat hitam ini, didominasi perusahaan perkebunan, peleburan logam dan pengolahan ikanBerdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang berperingkat hitam langsung diserahkan kepada proses penegakan hukum. Sementara perusahaan yang berperingkat merah akan dimasukkan dalam pembinaan untuk perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan.Pada periode 2010-2011 telah dilakukan evaluasi dan pengawasan melalui mekanisme PROPER terhadap 1.002 perusahaan dan telah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia dan tersebar di 232 kabupaten/kota.  Dari 1.002 perusahaan, 995 perusahaan dilakukan pemeringkatan dan7 perusahaan tidak diumumkan karena 4 perusahaan dalam proses penegakan hukum, 2 perusahaan sedang di perintahkan untuk melaksanakan Audit Wajib dan 1 perusahaan force majure. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper