Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Balikpapan & BPN agar selesaikan soal pendataan aset

BALIKPAPAN: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI meminta Pemkot Balikpapan untuk melakukan kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional guna menyelesaikan masalah aset yang menjadi hambatan serius bagi pencapaian predikat wajar tanpa pengecualian.Ketua

BALIKPAPAN: Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR-RI meminta Pemkot Balikpapan untuk melakukan kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional guna menyelesaikan masalah aset yang menjadi hambatan serius bagi pencapaian predikat wajar tanpa pengecualian.Ketua BAKN DPR-RI Ahmad Muzani mengatakan kesepakatan tersebut bisa tertuang melalui penandatanganan MoU (Memory of Understanding) sehingga proses pendataan aset bisa lebih baik. Muzani mengatakan kerja sama tersebut diperlukan terutama untuk melakukan sertifikasi aset yang menjadi bukti legal hak milik aset.“Baru sekitar 20% dari aset yang sudah tersertifikasi sehingga Pemkot Balikpapan perlu berjuang keras menata aset tersebut,” tuturnya hari ini.Dia menambahkan selain masalah sertifikasi kepemilikan, aset milik Pemkot Balikpapan juga ada yang sudah berserfitikasi tetapi belum dikuasai. Adapula aset yang sudah dimiliki dan dikuasai tetapi belum dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan Pemkot Balikpapan.Muzani mengatakan hal ini menjadi catatan penting bagi BAKN DPR-RI atas laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemkot Balikpapan Tahun 2011. Penataan aset yang belum optimal berpotensi menjegal upaya Pemkot Balikpapan untuk mendapat predikat WTP.Dia menuturkan aset yang sudah dimiliki secara legal dan sah sebaiknya segera dilakukan inventarisasi sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemkot Balikpapan perlu membicarakan penataan aset tersebut dengan DPRD untuk mendapatkan solusi terbaik mengenai masalah aset.“Kalau memang ada pihak lain yang memanfaatkan aset milik Pemkot sebaiknya harus ditanyakan bagaimana mekanismenya. Apabila menyewa uang sewanya harus jelas, sementara kalau meminjam pihak tersebut juga harus bisa menunjukan bukti peminjaman,” jelasnya.Selain masalah aset, BAKN DPR-RI juga meminta Pemkot Balikpapan untuk mengedepankan paying hukum sebelum mengeluarkan dana yang bersumber dari retribusi. Muzani mencontohkan retribusi dana kesehatan yang dialokasikan untuk bantuan kesehatan masyarakat yang lazim dilakukan melalui penggunaan langsung.Dia menegaskan sesuai dengan sistem yang ada dana tersebut harus masuk dalam kas daerah dan disahkan sebagai penerimaan daerah. Selanjutnya, Pemkot Balikpapan bersama DPRD menetapkan penggunaan anggaran untuk tujuan tertentu dengan nilai tertentu pula.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan menyatakan masukan dari BAKN DPR-RI tersebut sudah dipertimbangkan bersama antara DPRD dan Pemkot Balikpapan. “Minimal harus ada Perwali untuk bisa menggunakan anggaran meskipun untuk bantuan yang sifatnya mendesak,” ujarnya.Usulan MoU dengan BPN pun akan segera dilakukan agar tidak menjadi kelemahan Pemkot Balikpapan ketika berhadapan dengan hukum mengenai masalah aset. Melalui inventarisasi aset secara rapi, Pemkot akan mengetahui aset mana yang belum tersertifikasi atau aset mana yang perlu ditingkatkan kepemilikannya dari Surat Segel menjadi Sertipikat Hak Milik.Cemara RindangSementara mengenai kasus Cemara Rindang yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Wahyu meminta pemilik ruko yang belum memiliki kesepakatan dengan pihak penggugat untuk segera membuat kesepakatan karena eksekusi akan dilakukan pada 1 Desember 2011.Wahyu mengatakan ada 46 pemilik ruko yang belum memiliki kesepakatan tersebut karena pembelian ruko tersebut dilakukan secara parsial. “Kami mengharap agar para pemilik ruko segera melakukan kesepakatan seperti 59 pemilik ruko lain yang sudah melakukannya,” tuturnya hari ini.Dia menambahkan ada 3 pihak tergugat yang terlibat dalam kasus Cemara Rindang yakni Kelompok 56, Kelompok 49 dan Pemerintah Kota Balikpapan. Kelompok 59 sudah memiliki kesepakatan dengan ahli waris Datu Abdurachman untuk membayar ganti rugi ruko. Sementara Kelompok 46 masih belum melakukan kesepakatan karena tidak ada perwakilan khusus dari masing-masing pemilik ruko.Sementara itu, Pemkot Balikpapan yang turut menjadi pihak tergugat tetap diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah. Meskipun Pasar Blauran Klandasan dan fasilitas umum yang sudah berdiri di lokasi sengketa tetap bisa berjalan seperti biasa karena bangunan tersebut merupakan aset negara yang harus dijaga oleh masyarakat. (22/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rachmad Subiyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper