Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU minta Direktur Inalum diganti

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Nippon Asahan Alumunium Company Limited, Japan International Coorporation Agency (JICA) dan pemegang saham lain dari PT Indonesia Asahan Alumunium  untuk mengganti Presiden Direktur perusahaan

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Nippon Asahan Alumunium Company Limited, Japan International Coorporation Agency (JICA) dan pemegang saham lain dari PT Indonesia Asahan Alumunium  untuk mengganti Presiden Direktur perusahaan tersebut yakni Takasumi Gonda, karena  telah melanggar Pasal 41 UU No5/1999.Permintaan tersebut dilakukan KPPU melalu rekomendasi karena Takasumi Gonda melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41.Dalam Pasal 41 tersebut memuat ketentuan dimana pelaku usaha atau pihak terkait dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan  atau menghambat proses penyelidikan.Hal tersebut terdapat dalam putusan KPPU atas Perkara Nomor 05/KPPU-L/2011 mengenai tender pembongkaran bahan baku utama di PT Indonesia Asahan Alumunium Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara 2010 yang dibacakan hari ini.Majelis Komisi yang terdiri dari Tadjuddin Noer Said, Yoyo Arifardhani, dan Benny Pasaribu tersebut menyatakan bahwa Takasumi Gonda terbukti melanggar Pasal 41 jo Pasal 48 ayat 3 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Kami merekomendasikan kepada para pemegang saham terlapor I [Inalum] untuk mengganti Presiden Direktur Takasumi Gonda," katanya saat membacakan putusan, hari ini.Perkara ini bermula dari laporan mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam tender pembongkaran bahan baku utama di PT Indonesia Asahan Alumunium Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara 2010, yang dilakukan oleh PT Indonesia Asahan Alumunium dan PT Duet Pratama Samudera.Namun, berdasarkan rangkaian pemeriksaan,  majelis Komisi berkesimpulan bahwa tidak terdapat persekongkolan dalam perkara tersebut.“Tindakan para terlapor tidak terbukti melanggar UU Persaingan Usaha," kata majelis Komisi saat membacakan putusan.Dalam putusannya, majelis Komisi tetap memberikan rekomendasi kepada Inalum  untuk mengutamakan penggunaan barang dan atau jasa di dalam negeri dalam setiap kegiatan usahanya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper