Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DSN setuju pemerataan laba cadangan dengan sejumlah syarat

JAKARTA: Dewan Syariah Nasional menyetujui pemerataan laba cadangan apabila dana tersebut diambil dari bagi hasil milik bank alih-alih dari nilai bagi hasil yang belum didistribusikan.Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar mengungkapkan

JAKARTA: Dewan Syariah Nasional menyetujui pemerataan laba cadangan apabila dana tersebut diambil dari bagi hasil milik bank alih-alih dari nilai bagi hasil yang belum didistribusikan.Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar mengungkapkan Dewan Syariah Nasional (DSN) menilai dana pemerataan laba cadangan (preserve equalisation reserve/ PER) yang diambil dari imbal hasil yang belum dibagi akan mengurangi hak nasabah."Permasalahannya ini masih membahas soal penyisihan keuntungan sebelum didistribusi kepada bank dan kepada nasabah, jadi saat imbal hasilnya masih bulet. Hal tersebut yang tidak diinginkan DSN karena ada hak nasabah disitu," ujarnya, hari ini.Dia mengungkapkan DSN baru akan menyetujui dan mengeluarkan fatwa apabila pemerataan laba cadangan hanya menggunakan dana imbal hasil yang sudah didistribusikan ke bank.Mulya menambahkan, pemerataan laba cadangan merupakan bantalan bagi bank syariah apabila terjadi kenaikan suku bunga di bank konvensional.Hal tersebut dilakukan lantaran bank syariah khawatir kenaikan suku bunga dapat menarik nasabah bank syariah untuk pindah ke bank konvensional sehingga bank syariah berpotensi merugi. Dengan adanya pencadangan, bank dapat menawarkan imbal hasil menarik dengan dana yang diambild ari pencadangan agar nasabah tidak lari.Sebelumnya (12/11) diberitakan bahwa DSN belum memberi izin sistem pemerataan dana cadangan karena dinilai tidak mendidik nasabah akan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang merupakan keunikan bank syariah.Pemerataan laba cadangan bisa membuat bank terus memberikan bagi hasil yang menguntungkan untuk nasabah meskipun kinerja pembiayaan tidak bagus atau katakan mengalami kerugian.Padahal, meski belum difatwakan, ada bank syariah yang menerapkan cara tersebut secara diam-diam. Beberapa melalui penyisipan dana pencadangan pada beberapa pos pengeluaran. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Munir Haikal
Editor : Dara Aziliya

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper