Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Pencucian Uang tetap dipakai untuk jerat Nazaruddin

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menggunakan beleid tindak pidana pencucian uang pada kasus selain Wisma Atlet yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammadd Nazaruddin.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menggunakan beleid tindak pidana pencucian uang pada kasus selain Wisma Atlet yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammadd Nazaruddin.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Mochammad Jasin membantah anggapan KPK tidak akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang dalam menelusuri kasus Nazaruddin."Bukan tidak ada, tapi kami akan susun draf, kami akan senang menggunakan itu karena kami yang berjuang bisa mendapat kewenangan pencucian uang itu," ujarnya kepada pers hari ini di kantor KPK.   Dia mengungkapkan KPK harus melakukan telaah lebih jauh terkait dengan pencucian uang di dalam kasus-kasus Nazaruddin di luar kasus Wisma Atlet.Hal ini dikarenakan kasus yang melibatkan Nazaruddin tidak hanya wisma atlet saja tapi juga terkait banyak kasus lainnya.Selain pelaku, jelasnya, lembaga pemburu koruptor tersebut juga harus mempelajari pola transfer serta bentuk transfer dari aliran dana terkait Nazaruddin.Setelah itu, sesuai dengan Undang-Undang KPK tidak harus mengungkap hasil telaah tersebut. "Itu kewenangan berdasar Undang-Undang Pencucian Uang No.8/2010, bisa dibuka atau tidak telaahnya."Keterangan KPK dan Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin sama menyebut Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet dijerat pasal suap menyuap pada UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (17/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper