JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menggunakan beleid tindak pidana pencucian uang pada kasus selain Wisma Atlet yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammadd Nazaruddin.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Mochammad Jasin membantah anggapan KPK tidak akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang dalam menelusuri kasus Nazaruddin."Bukan tidak ada, tapi kami akan susun draf, kami akan senang menggunakan itu karena kami yang berjuang bisa mendapat kewenangan pencucian uang itu," ujarnya kepada pers hari ini di kantor KPK. Dia mengungkapkan KPK harus melakukan telaah lebih jauh terkait dengan pencucian uang di dalam kasus-kasus Nazaruddin di luar kasus Wisma Atlet.Hal ini dikarenakan kasus yang melibatkan Nazaruddin tidak hanya wisma atlet saja tapi juga terkait banyak kasus lainnya.Selain pelaku, jelasnya, lembaga pemburu koruptor tersebut juga harus mempelajari pola transfer serta bentuk transfer dari aliran dana terkait Nazaruddin.Setelah itu, sesuai dengan Undang-Undang KPK tidak harus mengungkap hasil telaah tersebut. "Itu kewenangan berdasar Undang-Undang Pencucian Uang No.8/2010, bisa dibuka atau tidak telaahnya."Keterangan KPK dan Elza Syarief selaku kuasa hukum Nazaruddin sama menyebut Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet dijerat pasal suap menyuap pada UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (17/Bsi)
Beleid Pencucian Uang tetap dipakai untuk jerat Nazaruddin
JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menggunakan beleid tindak pidana pencucian uang pada kasus selain Wisma Atlet yang melibatkan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammadd Nazaruddin.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 menit yang lalu
MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

30 menit yang lalu
Satgas PKH Kembali Kuasai 2,09 Juta Ha Lahan hingga Juni 2025

49 menit yang lalu
Yusril Klarifikasi Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

55 menit yang lalu
Kejagung Periksa Sespri Nadiem Makarim pada Kasus Pengadaan Chromebook
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
