Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud: Pelanggaran etika ancam proses legislasi

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pelanggaran etika di bidang hukum dan politik telah berdampak luas terhadap meluasnya praktik kolusi dalam pembuatan produk legislasi di Indonesia.Menurut dia, Indonesia tidak kekurangan aturan

JAKARTA: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pelanggaran etika di bidang hukum dan politik telah berdampak luas terhadap meluasnya praktik kolusi dalam pembuatan produk legislasi di Indonesia.Menurut dia, Indonesia tidak kekurangan aturan hukum karena hampir setiap aspek kehidupan bernegara sudah ada aturannya. Akan tetapi hukum tertulis tersebut menjadi tidak jalan akibat etika tidak diindahkan.Maraknya pelanggaran etika, ujarnya, sangat terlihat dari produk hukum yang dibuat berdasarkan transaksi politik di samping transaksi uang. Sejumlah pasal Undang-undang yang dihasilkan badan legislasi DPR tidak lepas dari kesepakatan politik yang dicapai di luar Gedung DPR."Hukum tertulis jadi tidak percaya ketika etika kehidupan berbangsa dan negara belum berubah meski sudah ada Ketetapan MPR yang mengaturnya," ujar Mahfud saat memberikan sambutannya pada acara peluncuran buku "Etika Negara Demokrasi: membangun politik, hukum dan ekonomi yang bermartabat" yang ditulis Anggota DPR Pieter Zulkifli hari ini.Menurut Mahfud, praktik transaksi dalam pembuatan Undang-undang telah membuat banyak produk legislasi itu tidak lulus saat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Buktinya, kata Mahfud  dari 406 produk Undang-undang yang diuji di MK sejak 2003 hingga kini, 97 di antaranya dikabulkan.Pada bagian lain Mahfud juga menyoroti perilaku pejabat negara yang tidak malu meski secara etika telah mendapat sorotan masyarakat dalam satu kasus hukum. "Meski belum terbukti di pengadilan, atas nama praduga tak bersalah, kalau secara etika sudah dapat sorotan di masyarakat seharusnya pejabat itu malu dan mundur," ujarnya.Sementara penulis bukut Etika Negara Demokrasi, Pieter Zulkifli mengimbau agar pejabat tidak berpura-pura membela kepntingan rakyat. Padahal, ujarnya pejabat tersebut membela kepentingan diri dan kelompoknya. "Ini juga merupakan pelanggaran etika bernegara. Hentikanlah kepura-puraan itu," ujarnya di sela-sela acara peluncuran buku setebal 430 halaman itu. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper