Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

'RPP soal tembakau diundangkan tahun ini'

JAKARTA: Pemerintah menargetkan bisa tahun ini juga mengundangkan RPP tentang Penetapan Pengamanan Pengendalian Dampak Penggunaan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang sudah intensif digodok secara lintas departemen dan lintas kepentingan
- Bisnis.com 26 September 2011  |  18:24 WIB

JAKARTA: Pemerintah menargetkan bisa tahun ini juga mengundangkan RPP tentang Penetapan Pengamanan Pengendalian Dampak Penggunaan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang sudah intensif digodok secara lintas departemen dan lintas kepentingan dalam setahun terakhir.Pembuatan produk hukum untuk pembatasan konsumsi rokok itu menjadi langkah awal dari rencana jangka panjang Indonesia untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)).Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan semua pihak sudah sepakat RPP tentang pengendalian rokok itu harus bisa diundangkan pada tahun ini juga karena sebagian besar isi dari RPP itu sudah disepakati sehingga tidak ada lagi perdebatan untuk masalah tersebut."Terakhir rapat di Kantor Menko Kesra dan semuanya sudah bulat. Ada beberapa hal  memang yang belum disepakati, diantara soal peringatan bergambar pada bungkus rokok. Akan tetapi pengusaha besar itu juga memproduksi bungkus yang bergambar dan mereka mengatakan kalau pemerintah menetapkan maka mereka akan mengikuti," ujarnya seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau di Istana Presiden, hari ini.Menko Kesra Agung Laksono menambahkan pengkajian RPP itu kini sudah masuk di tingkat Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan harmonisasi atas beberapa rumusan yang belum disekapati.Dalam hal ini, tuturnya, harmonisasi untuk perumusan soal iklan dan dan gambar yang masih perlu dibahas lagi agar bisa diterima oleh kalangan industri rokok dan masyarakat anti rokok. "Sebetulnya hanya soal teknis karena pada dasarnya tidak ada yang berkeberatan soal itu," ujarnya.Menkes mengatakan Presiden memerintahkan untuk agresif melakukan kampanye berhenti merokok melalui iklan dan berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan kampanye berhenti merokok.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Editor : Lingga Sukatma Wiangga

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top