Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda rusun di Balikpapan segera disahkan

BALIKPAPAN: Rancangan Peraturan Daerah mengenai rumah susun di Balikpapan akan segera disahkan mengingat pentingnya regulasi tersebut guna mengelola ketersediaan lahan yang semakin terbatas di kota ini. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah

BALIKPAPAN: Rancangan Peraturan Daerah mengenai rumah susun di Balikpapan akan segera disahkan mengingat pentingnya regulasi tersebut guna mengelola ketersediaan lahan yang semakin terbatas di kota ini. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah Kota Balikpapan Suryanto mengatakan hasil rapat paripurna antara eksekutif dan legislatif telah menyepakati untuk segera meneken peraturan tersebut. “Selain itu, hasil kunjungan Walikota dan Ketua DPRD ke Kementerian Perumahan Rakyat [Kemenpera] sudah mendapatkan hasil karena Menteri berjanji untuk segera menurunkan PP [Peraturan Pemerintah] terkait dengan hal tersebut,” ujarnya hari ini. Dengan adanya PP tersebut, jelas Suryanto, sudah ada kejelasan regulasi yang mengatur hal tersebut. Nantinya, teknis di daerah akan diatur dalam peraturan daerah (perda) yang sedang dibahas oleh Pemkot dan DPRD saat ini. Suryanto berujar pembangunan rumah susun (rusun) merupakan arah kebijakan pembangunan Balikpapan di masa mendatang. Ini sebagai upaya untuk mengantisipasi sejak dini masalah keterbatasan lahan serta persentase peruntukan lahan yang sudah disepakati bersama. Apabila pembangunan tetap menggunakan cara konvensional (landed), pihaknya khawatir akan terjadi masalah sosial serta tata kota yang menjadi tidak beraturan. Selain itu, Suryanto menegaskan, ada dampak yang lebih luas lagi seiring dengan disahkannya Perda tentang rusun tersebut. Masalah kepemilikan rumah yang selama ini hanya diberikan pada satu orangsebagai bangunan utama, bisa dipecah sesuai dengan jumlah rumah yang ada. Hal ini akan melindungi konsumen mengenai hak milik pribadi masyarakat atas rusun tersebut. Suryanto juga optimis akan ada penambahan realisasi pendapatan asli daerah apabila Perda tersebut di sahkan. Kepemilikan pribadi atas rumah akan meningkatkan jumlah wajib pajak pribadi yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian pemasukan dari sektor tersebut bsia tergenjot.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Rachmad Subiyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper