Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK masih terkatung-katung

JAKARTA: Pembahasan Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan atau RUU OJK masih terkatung-katung dari rencana pembahasan dua pekan lalu sampai saat ini masih belum dimulai. Padahal rencana pengesahan aturan itu sudah tertunda dalam dua periode

JAKARTA: Pembahasan Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan atau RUU OJK masih terkatung-katung dari rencana pembahasan dua pekan lalu sampai saat ini masih belum dimulai. Padahal rencana pengesahan aturan itu sudah tertunda dalam dua periode masa sidang.Anggota Pansus RUU OJK Harry Azhar Azis mengatakan sampai hari ini belum ada waktu pasti kapan pembahasan RUU OJK akan dilakukan, karena banyak agenda dari Komisi XI DPR RI itu sendiri. “Memang belum dimulai, mungkin minggu ini akan dimulai lagi,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.Padahal, pekan lalu, Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan pansus akan melakukan pembahasan ulang RUU OJKyang belum mencapai kata sepakat dengan Kementerian Keuangan, selaku wakil dari pemerintah."Besok [Kamis, dua pekan lalu] akan kita mulai rapat lagi untuk membahas RUU OJK. Membahas apa yang belum mencapai kata sepakat, semoga tuntas pada masa persidangan ini," katanya.Menurut Harry, sampai hari ini belum ada kemajuan mengenai salah satu klausul yang diniali kontroversial yakni terkait skema pemilikan dewan komisioner.”Belum berubah, pemerintah juga tak maju,” tegasnya.Pada masa sidang sebelumnya, legislatif ngotot skema pemilihan dewan komisioner OJK dibagi antara usulan DPR dan pemerintah dengan dalih independensi, yakni dengan porsi 3 komisioner dari DPR, 4 komisioner melalui presiden dan 2 komisioner ex-officio Kemenkeu serta Bank Indonesia.Adapun Kemenkeu meminta 7 komisioner diajukan pemerintah melalui presiden dan diminta persetujuan ke legislatif, sedangkan 2 komisioner ex-officio Kemenkeu dan BI. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper