Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

DENPASAR: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengajukan regulasi ke sidang International Maritime Organization (IMO) terkait kewajiban dan kompensasi pencemaran laut.
 
Usulan terkait pencemaran minyak dari anjungan minyak lepas pantai non kapal yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi ini bahkan diklaim sudah mendapat dukungan dari sejumlah negara anggota.
 
Dukungan tersebut didapat dari konferensi internasional yang sengaja digelar Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut.
 
"Dari konferensi yang kami gelar pada 21-23 September 2011 di Bali ini akan dihasilkan proposal yang akan diajukan ke IMO mengenai kewajiban dan kompensasi bagi platform non kapal yang melakukan ekplorasi dan eksploitas di lepas pantai," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhammad hari ini.
 
Leon menambahkan dari konferensi ini akan diperoleh masukkan yang menjadi bahan untuk diajukan ke IMO akan pentingnya penetapan bentuk dan mekanisme internasional atas dampak dari kegiatan anjungan minyak lepas pantai.
 
Youna Lyons, salah seorang panelis dalam konferensi yang berasal dari Pusat Hukum International Singapura mengatakan banyak dampak negatif baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun ekosistem bahkan korban jiwa, dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai. 
 
Dia mencontohkan, klaim atas kompensasi kerugian yang disebabkan pencemaran laut Montara terhadap perairan di Indonesia, diperkirakan mencapai US$2,5 miliar.
 
Menurut Leon, soal Montara, rezimnya belum jelas, yakni belum diatur regulasi mengenai kompensasi dan kewajiban akjbat pencemaran laut yang dilakukan anjungan minyak lepas pantai non kapal. 
 
"Makanya kami gagas ke IMO agar diatur, karena selama ini IMO hanya mengatur penanganan pencemaran dan keamanan oleh kapal, dan untuk non kapal hanya mengatur soal keamanannya saja belum soal penanganan pencemaran," kata dia. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper